Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Kbu QORIDAWATI PURNALIS,S.H. 1.YOGI PRAYOGO Bin HERIYANTO
1.YOGI PRAYOGO Bin HERIYANTO
1.YOGI PRAYOGO Bin HERIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1518/L.8.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1QORIDAWATI PURNALIS,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRAYOGO Bin HERIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Kode Pos :34513, Telp. (0724) 21137, Website : kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                               P-29  

     

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-  2357 /K.Bumi/04/2026

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

:

YOGI PRAYOGO Bin HERI YANTO

NIK

 

1871022101100002

Tempat lahir

:

Semarang

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 21 Januari 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki       

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Durian 11 No. 11 RT. 005 Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Tidak dilakukan penahanan karena Terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa YOGI PRAYOGO Bin HERI YANTO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi  Kabupaten Lampung Utara yang beralamat di Jalan Tjokoel Soebroto Kotabumi Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa YOGI PRAYOGO Bin HERI YANTO menghubungi Sdr. RAKA (DPS) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika, yang disampaikan dengan kalimat “ADA CASH CHASAN GAK?”, kemudian dijawab oleh Sdr. RAKA (DPS) “3 GRAM AJA BISA APA GAK RP. 1.500.000”, yang selanjutnya disanggupi oleh Terdakwa dengan jawaban “IYA BISA TRANSFER AJA”. Atas kesepakatan tersebut, Terdakwa kemudian melakukan transfer uang kepada Sdr. RAKA (DPS) sebanyak 2 (dua) kali melalui akun OVO milik Terdakwa dengan nama penerima RAMADHAN RAKAY AJUBHA, yaitu transfer pertama sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan transfer kedua sebesar Rp398.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  • Selanjutnya, sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. AMING (DPS) untuk mengantarkan pesanan berupa narkotika jenis sabu, yang kemudian dijawab oleh Sdr. AMING (DPS) dengan mengatakan “GUA BAWAIN SINTE YA LUR NANTI KALO SAMPE SANA BAYARIN Rp700.000 AJA”, yang disetujui oleh Terdakwa dengan jawaban “YAUDAH ASAL ENAK AJA LUR”. Kemudian Terdakwa memberikan petunjuk kepada Sdr. AMING (DPS) agar narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dimasukkan ke dalam gagang pemanas air, untuk kemudian diserahkan melalui perantara sopir mobil sampah Lapas Kelas IIA Kotabumi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, pada saat Saksi ARI SETIAWAN Bin BASRONI AFNA bersama dengan Saksi PERI Bin BARISI yang merupakan tenaga harian lepas di Lapas Kelas IIA Kotabumi dan bertugas membersihkan sampah di lingkungan Lapas tersebut, berangkat menuju lokasi kerja dengan menggunakan truk sampah, kemudian di perjalanan terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak dikenal memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara mengklakson.
  • Bahwa setelah Saksi ARI SETIAWAN Bin BASRONI AFNA menepikan kendaraan, kedua orang yang tidak dikenal tersebut langsung memberikan 1 (satu) unit teko listrik pemanas air sambil mengatakan “BANG INI TITIP PUNYA PORONG”, yang kemudian dijawab oleh Saksi ARI SETIAWAN Bin BASRONI AFNA “PORONG SIAPA”, lalu dijawab kembali “POKOKNYA NANTI DI DALAM ADA YANG NEMUIN ABANG”. Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua orang yang tidak dikenal tersebut segera pergi dengan tergesa-gesa, sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri Saksi ARI SETIAWAN Bin BASRONI AFNA dan Saksi PERI Bin BARISI, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi RIO SAPUTRA Bin NASRUDIN.
  • Kemudian Saksi RIO SAPUTRA Bin NASRUDIN meneruskan laporan tersebut kepada Saksi DARYOKO Bin SUPRIYONO, dan atas laporan tersebut Saksi DARYOKO Bin SUPRIYONO segera menghubungi anggota Kepolisian, yaitu Saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap barang yang mencurigakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembukaan terhadap teko listrik pemanas air dimaksud, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DARYOKO Bin SUPRIYONO beserta staf melakukan penelusuran terhadap nama “PORONG”, yang kemudian diketahui merupakan sebutan atau alias dari Terdakwa YOGI PRAYOGO Bin HERI YANTO. Atas hal tersebut, dilakukan razia di dalam kamar Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna putih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa handphone tersebut digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi serta melakukan transaksi terkait narkotika dimaksud.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu dan narkotika jenis temabakau sintetis. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 520/10556.00/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor 1.16 gram (satu koma enam belas) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat kotor 3.31 ) tiga koma tiga puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan NO.LAB : 4103/NNF/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan yakni:
    1. 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
        1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal- kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,653 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6968/2025/NNF.
        2. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,224 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6969/2025/NNF.
    2. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengar label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik  bening berisi Urine dengan volume 15 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6970/2025/NNF.

Kesimpulan Barang bukti :

  1. BB 6968/2025/NNF  tersebut diatas benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gologan I Nomor Urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025  tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB 6969/2025/NNF tersebut diatas benar positif mengandung AB-CHMINACA dan terdaftar dalam Gologan I Nomor Urut 86  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025  tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. BB 6970/2025/NNF tersebut diatas Tidak mengandung sediaan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa YOGI PRAYOGO Bin HERIYANTO dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KEDUA

 

--------Bahwa ia Terdakwa YOGI PRAYOGO Bin HERI YANTO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi  Kabupaten Lampung Utara yang beralamat di Jalan Tjokoel Soebroto Kotabumi Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, pada saat Saksi ARI SETIAWAN Bin BASRONI AFNA bersama dengan Saksi PERI Bin BARISI yang merupakan tenaga harian lepas di Lapas Kelas IIA Kotabumi dan bertugas membersihkan sampah di lingkungan Lapas tersebut, berangkat menuju lokasi kerja dengan menggunakan truk sampah, kemudian di perjalanan terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak dikenal memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara mengklakson.
  • Bahwa setelah Saksi ARI SETIAWAN Bin BASRONI AFNA menepikan kendaraan, kedua orang yang tidak dikenal tersebut langsung memberikan 1 (satu) unit teko listrik pemanas air sambil mengatakan “BANG INI TITIP PUNYA PORONG”, yang kemudian dijawab oleh Saksi ARI SETIAWAN Bin BASRONI AFNA “PORONG SIAPA”, lalu dijawab kembali “POKOKNYA NANTI DI DALAM ADA YANG NEMUIN ABANG”. Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua orang yang tidak dikenal tersebut segera pergi dengan tergesa-gesa, sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri Saksi ARI SETIAWAN Bin BASRONI AFNA dan Saksi PERI Bin BARISI, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi RIO SAPUTRA Bin NASRUDIN.
  • Kemudian Saksi RIO SAPUTRA Bin NASRUDIN meneruskan laporan tersebut kepada Saksi DARYOKO Bin SUPRIYONO, dan atas laporan tersebut Saksi DARYOKO Bin SUPRIYONO segera menghubungi anggota Kepolisian, yaitu Saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap barang yang mencurigakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembukaan terhadap teko listrik pemanas air dimaksud, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DARYOKO Bin SUPRIYONO beserta staf melakukan penelusuran terhadap nama “PORONG”, yang kemudian diketahui merupakan sebutan atau alias dari Terdakwa YOGI PRAYOGO Bin HERI YANTO. Atas hal tersebut, dilakukan razia di dalam kamar Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A15 warna putih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa mengakui bahwa handphone tersebut digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi serta melakukan transaksi terkait narkotika dimaksud.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu dan narkotika jenis temabakau sintetis. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 520/10556.00/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor 1.16 gram (satu koma enam belas) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat kotor 3.31 ) tiga koma tiga puluh satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan NO.LAB : 4103/NNF/2025 tanggal 13 November 2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan yakni:
    1. 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
        1. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal- kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,653 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6968/2025/NNF.
        2. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,224 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6969/2025/NNF.
    2. 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengar label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik  bening berisi Urine dengan volume 15 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6970/2025/NNF.

Kesimpulan Barang bukti :

        1. BB 6968/2025/NNF  tersebut diatas benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gologan I Nomor Urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025  tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. BB 6969/2025/NNF tersebut diatas benar positif mengandung AB-CHMINACA dan terdaftar dalam Gologan I Nomor Urut 86  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025  tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        3. BB 6970/2025/NNF tersebut diatas Tidak mengandung sediaan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa YOGI PRAYOGO Bin HERIYANTO dalam hal tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

Kotabumi, 20 April 2026

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

QORIDAWATI PURNALIS, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya