| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.Sus/2026/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | ARI HENDRIAWAN Bin AMRIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.Sus/2026/PN Kbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1238/L.8.13.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P.29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANReg. Perkara : PDM -2340/ K.BUMI/ 04 /2026
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa Ari Hendriawan Bin Amril pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. MT Haryono Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 15.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah, datang seseorang yang tidak terdakwa kenal mendatangi rumah terdakwa dengan maksud hendak membeli Narkotika jenis Shabu dengan berkata "MAU JAJAN Rp 250,000,-" lalu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada orang tersebut selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib datang saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Rianto, saksi A. Tri Kurniawan dan saksi Wahyu Aji Ramadhan yang merupakan anggota Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan setelah di lakukan penggeledahan pada diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip besar, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang, 3 (tiga) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah centong shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone Realme C75 Warna kuning di tangan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara. -------------------------- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. GIARTO (DPO) yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Kotabumi Selatan pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 5 (lima) gram, dimana terdakwa membeli 2.5 gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), Bahwa selanjutnya oleh terdakwa Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa bagian untuk terdakwa jual dengan harga mulai Rp.150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara pembeli memesan melalu HP milik terdakwa kemudian pembeli datang ke rumah dan memberikan uang secara tunai lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada pembeli. Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. GIARTO (DPO) Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang atau perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak berhak serta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban atau kewenangan yang ditentukan oleh hukum Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No Lab : 253/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 dan telah ditandatangani oleh pemeriksa 1. Yan Parigosa, S.Si.,MT., 2. Andre Taufik Kurniawan, S.T.,MT, 3. Muhammad Al Giffari, S.Si. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti secara laboratoris yang diiterima di Bidlabfor Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026 BARANG BUKTI : Barang bukti yang diterima berupa :
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka ARI HENDRIAWAN Bin AMRIL KESIMPULAN: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlab for setelah lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 463/2026/NNF dan BB 464/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa Ari Hendriawan Bin Amril pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. MT Haryono Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Rianto, saksi A. Tri Kurniawan dan saksi Wahyu Aji Ramadhan yang merupakan anggota Polres Lampung Utara mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di rumah terdakwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika selanjutnya saksi mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di rumah terdakwa ditemukan terdakwa sedang berada di dalam kamr dan setelah di lakukan penggeledahan pada diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip besar, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang, 3 (tiga) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah centong shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting didalam kamar terdaakwa dan 1 (satu) Unit Handphone Realme C75 Warna kuning di tangan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa mengakui 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu adalah milik terdakwa yang didapatkan dari Sdr. Giarto yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Kotabumi Selatan pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 5 (lima) gram Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang atau perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak berhak serta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban atau kewenangan yang ditentukan oleh hukum Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No Lab : 253/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 dan telah ditandatangani oleh pemeriksa 1. Yan Parigosa, S.Si.,MT., 2. Andre Taufik Kurniawan, S.T.,MT, 3. Muhammad Al Giffari, S.Si. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti secara laboratoris yang diiterima di Bidlabfor Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026 BARANG BUKTI : Barang bukti yang diterima berupa :
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka ARI HENDRIAWAN Bin AMRIL KESIMPULAN: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlab for setelah lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 463/2026/NNF dan BB 464/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Kotabumi, 13 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
NURHAYATI, SH JAKSA MUDA
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA