Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2026/PN Kbu NURHAYATI, S.H. ARI HENDRIAWAN Bin AMRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/L.8.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI HENDRIAWAN Bin AMRIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                         

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                    P.29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

         Reg.   Perkara   : PDM -2340/ K.BUMI/ 04 /2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

Ari Hendriawan  Bin Amril

1803100302910009

Kotabumi

35 Tahun / 03 Pebruari 1991

Laki-laki

Indonesia

Jl. Semeru I Rt / Rw 002 /006 Kelurahan Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Islam

Wiraswasta

  SMK

 

  1. PENANGKAPAN

Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Januari  2026  sampai dengan tanggal 13 Januari  2026

 

 

  1. PENAHANAN :
    • Terdakwa   Ditahan oleh Penyidik Polres Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  14 Januari 2026  sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2026
    • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  03 Pebruari 2026  sampai dengan tanggal 14 Maret 2026
    • Perpanjangan Penahanan I oleh Pengadilan Negeri  Kotabumi I dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal 15 Maret 2026  sampai dengan tanggal  13 April 2026
    • Dilakukan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  02 April 2026  sampai dengan tanggal 21 April 2026

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia terdakwa  Ari Hendriawan  Bin Amril pada hari Minggu tanggal 11 Januari  2026 sekira jam 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. MT Haryono Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Kabupaten  Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,  yang dilakukan terdakwa  dengan cara  sebagai berikut  

Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari  2026 sekira jam 15.00 Wib, ketika  terdakwa sedang berada di rumah, datang seseorang yang tidak  terdakwa kenal  mendatangi rumah terdakwa dengan maksud hendak membeli  Narkotika jenis Shabu dengan berkata "MAU JAJAN Rp 250,000,-"  lalu terdakwa memberikan  narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada orang tersebut selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib datang saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Rianto, saksi A. Tri Kurniawan dan saksi Wahyu Aji Ramadhan yang merupakan anggota Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan setelah di lakukan penggeledahan pada diri dan tempat tinggal terdakwa   ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip besar, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang, 3 (tiga) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah centong shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone Realme C75 Warna kuning di tangan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara. --------------------------

Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr. GIARTO (DPO) yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Kotabumi Selatan pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib  sebanyak 5 (lima) gram, dimana terdakwa membeli 2.5 gram seharga Rp. 4.000.000,-  (empat juta rupiah),

Bahwa selanjutnya oleh terdakwa Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa bagian untuk terdakwa jual dengan harga mulai Rp.150.000,-  sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dengan cara pembeli memesan melalu HP milik terdakwa kemudian pembeli datang ke rumah dan memberikan uang secara tunai lalu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada pembeli.

Bahwa dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa sudah 3 (tiga)  kali mendapatkan  Narkotika jenis Shabu dari Sdr. GIARTO (DPO)

Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang atau perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak berhak serta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban atau kewenangan yang ditentukan oleh hukum

Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No Lab : 253/ NNF / 2026 tanggal 29  Januari 2026  dan telah ditandatangani oleh pemeriksa 1. Yan Parigosa, S.Si.,MT., 2.  Andre Taufik Kurniawan, S.T.,MT, 3. Muhammad Al Giffari, S.Si.  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti  secara laboratoris yang diiterima di Bidlabfor Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026

BARANG BUKTI :

Barang bukti yang diterima berupa :

        1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat  5 (lima) bungkus plastik bening, masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,0809 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 463/2026/NNF.
        2. 1 (satu) buah termos terlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml dalam berita acara disebut BB 464/2026/NNF.

Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka ARI HENDRIAWAN Bin AMRIL

KESIMPULAN:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlab for setelah lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 463/2026/NNF dan BB 464/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023  tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa  Ari Hendriawan  Bin Amril pada hari Minggu tanggal 11 Januari  2026 sekira jam 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. MT Haryono Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Kabupaten  Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa  dengan cara  sebagai berikut

 

Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Rianto, saksi A. Tri Kurniawan dan saksi Wahyu Aji Ramadhan yang merupakan anggota Polres Lampung Utara mendapat informasi dari masyarakat yang  tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di rumah terdakwa  telah terjadi penyalahgunaan narkotika selanjutnya saksi  mendapatkan perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di rumah terdakwa ditemukan terdakwa sedang berada di dalam kamr dan setelah di lakukan penggeledahan pada diri dan tempat tinggal terdakwa   ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip besar, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang, 3 (tiga) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah centong shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah gunting didalam kamar terdaakwa dan 1 (satu) Unit Handphone Realme C75 Warna kuning di tangan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa mengakui 5 (lima) paket narkotika jenis Shabu adalah milik terdakwa yang didapatkan dari Sdr. Giarto yang beralamat di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Kotabumi Selatan pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib  sebanyak 5 (lima) gram

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa  5 (lima) paket narkotika jenis Shabu tidak mendapat izin dari  pihak yang berwenang atau perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak berhak serta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban atau kewenangan yang ditentukan oleh hukum

Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No Lab : 253/ NNF / 2026 tanggal 29  Januari 2026  dan telah ditandatangani oleh pemeriksa 1. Yan Parigosa, S.Si.,MT., 2.  Andre Taufik Kurniawan, S.T.,MT, 3. Muhammad Al Giffari, S.Si.  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti  secara laboratoris yang diiterima di Bidlabfor Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026

BARANG BUKTI :

Barang bukti yang diterima berupa :

        1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat  5 (lima) bungkus plastik bening, masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,0809 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 463/2026/NNF.
        2. 1 (satu) buah termos terlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml dalam berita acara disebut BB 464/2026/NNF.

Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka ARI HENDRIAWAN Bin AMRIL

KESIMPULAN: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlab for setelah lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 463/2026/NNF dan BB 464/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a  UU No. 1 tahun 2023  KUHP  Jo.  UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

 

Kotabumi,     13 April   2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

NURHAYATI, SH

JAKSA MUDA   

 

Pihak Dipublikasikan Ya