| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2026/PN Kbu | EVA MEILIA, S.H. M.H. | 1.ROBI RAMADON Bin PRINSIP 2.M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1297/L.8.13.3/Eku.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg Perkara : PDM-2345 / K.BUMI /04/2026
Terdakwa I:
Terdakwa II:
C. DAKWAAN:
------- Bahwa mereka Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP bersama-sama dengan Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
------ Awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, saksi korban Zulfikri. S Bin Supangat berkenalan dengan Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI yang mengaku sebagai seorang Wanita bernama NISA melalui aplikasi Me Chat. Setelah saksi korban Zulfikri. S saksi korban Zulfikri. S berkenalan dengan Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI yang mengaku sebagai seorang Wanita bernama NISA tersebut, kemudian Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI berencana untuk melakukan pemerasan terhadap saksi korban Zulfikri. S. Selanjutnya Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI mengajak Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP untuk melakukan pemerasan terhadap saksi korban Zulfikri. S tersebut dengan modus mengajak saksi korban Zulfikri. S untuk Open BO dimana Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI berpura-pura mengaku sebagai wanita, sedangkan Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP berpura-pura menjadi ayah dari wanita Open BO tersebut. Setelah Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP sepakat dengan rencana dari Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI tersebut, selanjutnya Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI memancing saksi korban Zulfikri. S agar mau diajak ketemuan dan setelah saksi korban Zulfikri. S bersedia diajak ketemuan, kemudian Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI mengirimkan lokasi (serlok) kepada saksi korban Zulfikri. S untuk bertemu di Depan sebuah Counter milik warga yang berada di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.--------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 21.00 Wib, saksi korban Zulfikri. S Bin Supangat seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SPORTY warna Merah Marun tahun 2009 Nopol BE-2729-KK langsung menuju ke Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara untuk menemui Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI yang mengaku sebagai seorang Wanita bernama NISA tersebut. Bahwa pada sekira pukul 22.00 Wib tidak lama setelah saksi korban Zulfikri. S sampai di Depan sebuah Counter milik warga yang berada di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara tersebut, saksi korban Zulfikri. S dihampiri oleh Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP dan Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI yang datang kelokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Ayla warna merah No.Pol BE 1734 AK. Kemudian secara tiba-tiba Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP yang turun duluan dari dalam mobil langsung memukul kepala saksi korban Zulfikri. S sambil berkata “Kamu yang Chat anak Saya Ya” dijawab oleh saksi korban Zulfikri. S ”Saya Tidak Tahu Anak Bapak Yang Mana”, lalu Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP kembali berkata “Kamu Jangan Banyak Omong”, kemudian Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP sambil mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi korban Zulfikri. S berkata kembali ”Kamu ikut Saya”, karena sudah ketakutan akhirnya saksi korban Zulfikri. S berikut sepeda motornya dibawa oleh Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP dan Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI menuju kesuatu tempat tepatnya di daerah Lapangan dekat Balai Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara.------------------------------------------------------------
------ Bahwa sesampainya di Lapangan dekat Balai Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara tersebut, Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI langsung meminta secara paksa handphone milik saksi korban Zulfikri. S dengan mengatakan “Sini HP Kamu Mau Saya Pakai…..mau cara kasar Atau cara halus”, karena sudah ketakutan saksi korban Zulfikri. S langsung memberikan 1 (satu) Unit handphone merk Redmi Note 10s warna hitam beserta PIN nya kepada Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI, Sedangkan Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP meminta secara paksa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban Zulfikri. S dengan alasan untuk berdamai, namun karena saat itu saksi korban Zulfikri. S tidak memiliki uang sebanyak yang diminta oleh Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP tersebut, saksi korban Zulfikri. S hanya memberikan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP, akan tetapi Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP tidak terima dan Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP kembali mengancam akan membawa sepeda motor beserta handphone milik saksi korban Zulfikri. S sebagai jaminan, dikarenakan saksi korban Zulfikri. S tidak memiliki uang lagi kemudian saksi korban Zulfikri. S dibawa ke Pos Blambangan. Sesampainya di Pos Blambangan tersebut, kemudian Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI meminta secara paksa dompet milik saksi korban Zulfikri. S, setelah saksi korban Zulfikri. S memberikan dompet miliknya tersebut kepada Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI, kemudian Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI langsung memeriksa isi dompet milik saksi korban Zulfikri. S tersebut dan menemukan adanya beberapa kartu ATM di dompet milik saksi korban Zulfikri. S tersebut, sehingga Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI langsung mengambil semua ATM berikut Kartu E-Toll serta KTP milik saksi korban Zulfikri. S. Kemudian Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI menyuruh saksi korban Zulfikri. S untuk mengambil uang yang ada di ATM tersebut, karena sudah ketakutan sehingga saksi korban Zulfikri. S dengan didampingi oleh Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI langsung menarik uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Indomaret di Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara lalu memberikan uang tersebut kepada Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI berikut uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada didalam dompet milik saksi korban Zulfikri. S tersebut. Setelah Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP dan Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI berhasil mendapatkan sejumlah uang berikut 1 (satu) Unit handphone merk Redmi Note 10s warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SPORTY warna Merah Marun tahun 2009 Nopol BE-2729-KK dari saksi korban Zulfikri. S tersebut, kemudian Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI juga tanpa seizin dari saksi korban Zulfikri. S mengambil sisa saldo yang ada didalam ATM milik saksi korban Zulfikri. S sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa I. ROBI RAMADON Bin PRINSIP dan Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI dengan cara memaksa kembali meminta PIN akun shopee milik saksi korban Zulfikri. S dimana didalam akun shopee milik saksi korban Zulfikri. S tersebut terdapat saldo. Setelah saksi korban Zulfikri. S memberikan PIN akun shopee miliknya tersebut kepada Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI, kemudian Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI tanpa seizin dari saksi korban Zulfikri. S langsung mengambil sejumlah uang yang ada di dalam akun shopee milik saksi korban Zulfikri. S tersebut dengan cara Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI mengirimkan uang saldo pada akun shopee milik saksi korban Zulfikri. S ke rekening Seabank milik Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI sebesar Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh ribu), selain itu Terdakwa II. M. KURNIAWAN Alias AAN Bin SUMARLIN TARMIZI juga sempat menggunakan akun Shoppe Paylater milik saksi korban Zulfikri. S untuk memesan barang-barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone IP 13 seharga Rp.5.086.500,- (lima juta delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Iphone inter XR seharga Rp.3.684.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) unit Handphone merek Realme 15 seharga Rp.9.045.000,- (sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Realme 15 seharga Rp.4.503.000,- (empat juta lima ratus tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Realmi 15 Seharga Rp.4.373.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), 3 (tiga) unit Handphone merek Iphone 13 seharga Rp.9.922.500,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 13 seharga Rp.3.212.700,- (tiga juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah), namun barang-barang tersebut masih dapat dibatalkan dikarenakan akun shopee yang ada di handphone milik saksi korban Zulfikri. S telah dipindahkan ke handphone milik istri saksi korban Zulfikri. S, akan tetapi ada pesanan yang tidak bisa dibatalkan karena sudah dikemas oleh TOKO yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15 seharga Rp.7.257.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 12 seharga Rp.3.253.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), namun saksi korban Zulfikri. S telah mendatangi Shopee Expres supaya apabila barang sampai untuk menghubungi saksi korban Zulfikri. S agar barang tersebut dikirimkan kepada saksi korban Zulfikri. S.--------
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Pasal 482 ayat (1) huruf a dan b UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jis pasal 479 ayat (2) huruf d UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.---------
Kotabumi, 06 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM,
EVA MEILIA, SH., MH. JAKSA MUDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA