Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2025/PN Kbu FARIS RAYAGUNA, S.H. SUGANDI Alias ANGGA SAPUTRA Bin ASRA'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3814/L.8.13.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS RAYAGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGANDI Alias ANGGA SAPUTRA Bin ASRA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jln. Almasyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id

 

 
   

 

“Demi Keadilan dan Kebenara                                                                                P-29                                  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 2188/K.Bumi/10/2025

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

SUGANDI ALIAS ANGGA SAPUTRA BIN ASRA’I

Nomor Identitas

:

1802272912960001

Tempat Lahir

:

Gedung Sari

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun, 29 Desember 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Gedung Sari RT 002/006 Kec. Anak Ratu Aji Kab Lampung Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 04 Juni 2025 s.d. Tanggal 05 Juni 2025;

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Sejak Tanggal 05 Juni 2025 s/d 24 juni 2025;

Perpanjangan PU

:

Rutan Sejak Tanggal 25 Juni 2025 s/d Tanggal 03 Agustus 2025;

Perpanjangan PN I

:

Rutan Sejak Tanggal 04 Agustus 2025 s/d Tanggal 02 September 2025;

Perpanjangan PN II

:

Rutan Sejak Tanggal 03 September 2025 s/d Tanggal 02 Oktober 2025.

Penuntut Umum

:

Rutan Sejak Tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

-----------Bahwa Ia Terdakwa SUGANDI ALIAS ANGGA SAPUTRA BIN ASRA’I bersama-sama dengan saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 20.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023 yang bertempat di Pertamina Desa Bumi Raya yang berada di Jalan umum Dusun Duren Jaya Desa Bandar Keagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ” Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud memepermudah pencurian, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, Perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuperbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja di sebuah tambal ban, didatangi oleh saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) yang mengajak Terdakwa mengambil motor milik orang lain di jalan, kemudian ajakan tersebut disepakati oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis badik dan rekannya saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) pergi mengendarai motor yang sebelumnya sudah dibawa oleh saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN kemudian Terdakwa bersama rekannya saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) mampir terlebih dahulu di Alfamart Kalibalangan untuk mengintai calon korban yang akan menjadi target oleh Terdakwa bersama rekannya saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde).
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) pergi ke sebuah Pertamina yang berada di Desa Bumi Raya untuk mengisi bahan bakar dan melihat 2 (dua) orang perempuan berhijab yakni saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN dan saksi SITI MUALIFAH Binti MUCHTAR  yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2019 Nopol BE 4835 KK NOKA: MH1JM2125KK594218 NOSIN: JM21E2569912  warna merah putih Daftar Pencarian Barang (DPB) Terdakwa dan saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN melihat dua orang perempuan berhijab yakni saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN dan saksi SITI MUALIFAH Binti MUCHTAR  melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol BE 4835 KK NOKA: MH1JM2125KK594218 NOSIN: JM21E2569912  warna merah putih Daftar Pencarian Barang (DPB) warna merah putih dari arah Kotabumi menuju Kalibalangan yang langsung dikejar oleh Terdakwa dan saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) sampai kearah Jalan Umum dusun Lebak Kelapa desa Bandar Kagungan Raya kemudian saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) yang membawa motor langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh  saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN dan saksi SITI MUALIFAH Binti MUCHTAR  lalu  Terdakwa mencabut kunci motor tersebut hingga menyebabkan sepeda motor tersebut mati dan saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN dan saksi SITI MUALIFAH Binti MUCHTAR  terjatuh di pinggir jalan kemudian Terdakwa berkata “SINI, SINI MOTORNYA’’ karena saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN dan saksi SITI MUALIFAH Binti MUCHTAR  dalam keadaan takut maka saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN menjawab “ YA UDAH, AMBIL ITU OM” lalu Terdakwa dan saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) langsung mengambil dan membawa sepeda motor tersebut menuju kearah Dusun Lebak kelapa Desa Bandar Kagungan Raya.
  • Kemudian setelah Terdakwa dan saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) membawa kabur motor tersebut, saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN hendak menelpon keluarga untuk memberitahukan peristiwa yang telah saksi alami akan tetapi berjarak lebih kurang 100 (seratus) meter, Terdakwa dan saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) berbalik arah dan menghampiri Kembali saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN dan saksi SITI MUALIFAH Binti MUCHTAR  dan Terdakwa berkata “MANA HP” lalu saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN menjawab “ENGGAK ADA HP OM” lalu Terdakwa langsung menggeledah badan saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN dan menemukan Handphone yang saksi sembunyikan didalam baju, lalu Terdakwa menodongkan senjata tajam jenis badik lalu saksi  FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN berkata “INI ADA HP” lalu saksi FINA SAFITRI Binti ABDUR RAHMAN menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone Merk IPHONE 11 warna hijau Tosca, lalu Terdakwa juga mencari 1 (satu) unit Handphone merek REALME c15 warna Biru IMEI1: 866463050602435 IMEI2: 866463050602427 milik saksi SITI MUALIFAH Binti MUCHTAR   kemudian setelah mengambil Handphone milik para saksi korban tersebut Terdakwa dan  saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) langsung kabur kearah Jalan Lintas sumatera.
  • Kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih BE 4835 KK NOKA: MH1JM2125KK594218 NOSIN: JM21E2569912  warna merah putih Daftar Pencarian Barang (DPB) berikut kunci kontak sepeda motor tersebut kepada orang yang baru Terdakwa kenal dari sdr ROMSI Daftar Pencarian Saksi (DPS) dengan nama panggilan DAING INAL Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara awalnya tersangka mendapatkan nomor handphone DAING INAL Daftar Pencarian Orang (DPO) dari sdr ROMSI Daftar Pencarian Saksi (DPS) kemudian tersangka menghubungi DAING INAL Daftar Pencarian Orang (DPO) via telephone untuk melakukan transaksi penjualan tersebut berlokasi di pinggir jalan tepatnya di jembatan perbatasan antara Kecamatan Pubian dan kecamatan Selagai Lingga Kab. Lampung Tengah setelah itu Tersangka menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih BE 4835 KK NOKA: MH1JM2125KK594218 NOSIN: JM21E2569912  warna merah putih milik korban kepada DAING INAL Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) unit Hp Android merk Realme C15 warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Apple iPhone 11 warna hijau toska tersebut yang menjualnya adalah saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan uang bagi hasil dari penjualan motor tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan saksi AHMAD TOHARI Alias TOHA Alias JEMBLEK Bin SUDIMAN (inkracht van gewijsde) mendapatkan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM No: LP/B/45/X/2023/SPKT/SEK ABSEL/POLRES LAMUT/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Oktober 2023, Akibat Perbuatan Terdakwa, Korban SITI MUALIFAH mendapatkan luka lecet pada bahu kanan dengan ukuran panjang 3cm dan lebar 1,5 cm dan terdapat luka lecet pada siku kanan dengan ukuran panjang 3,5 cm dan lebar 0,50 cm akibat gesekan dengan benda tumpul dan terdapat dua luka lecet di lutut kanan yang pertama dengan ukuran panjang 4 cm dan lebar 3 cm yang kedua dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf atas nama dr. Poppy Indah Tristiyana,M.K.M SIP.503/328/SIPD/30-LU/II/2021.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. -------------------------------------

 

                        Kotabumi, 10 Oktober 2025

 

                     PENUNTUT UMUM,

 

 

FARIS RAYAGUNA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya