Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Kbu DESI HANDAYANI, S.H. ARIO NIKO SANKA UETAMA Bin ALI DUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 12 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESI HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIO NIKO SANKA UETAMA Bin ALI DUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

“Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM- 2333/K.BUMI/03/2026     

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :        

 

Nama lengkap

:

ARIO NIKO SANKA UETAMA Bin ALI DUKI

Tempat lahir

:

Kotabumi

Umur/ tanggal lahir

:

40 Tahun / 19 Agustus 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Tanjung Aman RT/RW 002/002 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  • Oleh Penyidik Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
  • Ditahan oleh Penuntut umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 19 April 2026

 

  1. D A K W A A N

 

------- Bahwa ia Terdakwa ARIO NIKO SANKA UETAMA Bin ALI DUKI bersama-sama dengan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO dan saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG Bin JULI LUKMAN (Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kantor BPBD Kab. Lampung Utara yang beralamatkan di Jalan Ahmad Rifai No.02 Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

------- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 06.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada dilahan parkiran di dekat kantor Bank Mandiri Kotabumi, datang saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG Bin JULI LUKMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemui Terdakwa dengan berkata “BANG TEMENIN GUA AMBIL BESI DISITU (kantor BPBD)” lalu dijawab oleh Terdakwa “UDAH DULU ANDIKA GA USAH ANEH-ANEH”, mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut kemudian saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG berkata “AI LU INI!”, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG “AMAN APA SAYA TAKUT KA?” dijawab oleh saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG “AMAN BANG SAYA TANGGUNG JAWAB”, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa berkata “YA UDAH KALO AMAN KAMU YANG TANGGUNG JAWAB”. Kemudian saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG langsung memanggil saksi CANDRA Bin EDI KRISNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berkata “AYOK CAN” dan setelah saksi CANDRA Bin EDI KRISNO mendekat, lalu saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG menyuruh Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO untuk menunggu sejenak dan mengarahkan Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO dengan mengatakan “KAMU NANTI KESINI LEWAT KANTOR KORPRI NAEK AJA PAGER ITU NANTI LANGSUNG TEMBUS KESITU (kantor BPBD)”, setelah memberi arahan kepada Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO tersebut, lalu saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG pergi terlebih dahulu menuju ke kantor BPBD Kab. Lampung Utara, sedangkan Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO tetap dilahan parkiran di dekat kantor Bank Mandiri Kotabumi menunggu kode dari saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa  sekira pukul 07.00 Wib, setelah Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO mendapat kode dari saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO langsung berjalan menuju ke arah Gudang Kantor BPBD Kab. Lampung Utara tempat penyimpanan 7 (tujuh) bilah batang besi aluminium dengan panjang ± 4 meter yang akan dimabil tersebut dengan cara melompati pagar belakang Kantor BPBD Kab. Lampung Utara. Setelah Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO sampai di Gudang Kantor BPBD Kab. Lampung Utara tersebut, tidak lama kemudian saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG datang ikut menyusul ke Gudang Kantor BPBD Kab. Lampung Utara tersebut. Selanjutnya setelah memastikan keadaan situasi disekitar Kantor BPBD Kab. Lampung Utara dalam keadaan sepi, Terdakwa bersama-sama dengan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO dan saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG tanpa seizin pemiliknya yakni pihak Kantor BPBD Lampung Utara langsung mengambil 7 (tujuh) bilah batang besi aluminium dengan panjang ± 4 meter dengan cara pertama-tama Terdakwa memanjat Gudang Kantor BPBD Kab. Lampung Utara tersebut, setelah itu Terdakwa masuk kedalam Gudang Kantor BPBD tersebut melalui celah-celah yang ada di atap Gudang. Setelah Terdakwa berada didalam Gudang Kantor BPBD Kab. Lampung Utara tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 7 (tujuh) bilah batang besi aluminium dengan panjang ± 4 meter tersebut dengan cara mengeluarkan 7 (tujuh) bilah batang besi aluminium dengan panjang ± 4 meter tersebut secara perlahan melalui celah-celah pintu teralis gudang lalu memberikannya kepada saksi CANDRA Bin EDI KRISNO dan saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG yang menunggu diluar gudang. Setelah berhasil mengeluarkan 7 (tujuh) bilah batang besi aluminium dengan panjang ± 4 meter dari dalam gudang tersebut, lalu Terdakwa keluar dari dalam gudang kemudian membantu saksi CANDRA Bin EDI KRISNO mengangkat 7 (tujuh) bilah batang besi aluminum tersebut untuk dibawa keluar dari dalam Kantor BPBD Kab. Lampung Utara, sedangkan saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG sendiri sudah pergi terlebih dahulu menuju ke Pos Piket Kantor BPBD Kab. Lampung Utara, akan tetapi pada saat Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO akan membawa pergi 7 (tujuh) bilah batang besi aluminium dengan panjang ± 4 meter tersebut, lalu  tiba-tiba  datang saksi LUCIA SUWARNI anak dari ATMO PRASOJO memergoki Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO dengan mengatakan ”NGAPAIN KAMU ORANG, OO KERJAAN KAMU ORANG GINI YA” sehingga membuat Terdakwa dan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO langsung pergi melarikan diri dari Kantor BPBP Kab. Lampung Utara meninggalkan 7 (tujuh) bilah batang besi aluminium dengan panjang ± 4 meter hasil curian tersebut.------------------------------------

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi CANDRA Bin EDI KRISNO dan saksi ANDIKA LISMAN Alias IONG Bin JULI LUKMAN (Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), mengakibatkan Pihak Kantor BPBD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf  g UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------------------

 

 

        Kotabumi, 08 April 2025

          Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                      DESI HANDAYANI, SH.

                    Jaksa Muda NIP. 19801110 200603 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya