Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Kbu NURHAYATI, S.H. ARI MUNANDAR Bin AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 12 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI MUNANDAR Bin AZHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 2331/K.Bumi/03/2025

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

Ari Munandar Bin Azhari. M

1803131012910003

Bandar Lampung 

34 Tahun, 10 Desember 1991

Laki-laki 

Indonesia

Desa Gunung Kramat Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara

Islam

Wiraswasta

SD (tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN

Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Pebruari  2025 

 

  1. PENAHANAN :
    • Terdakwa   Ditahan oleh Penyidik Polres Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  04 Pebruari  2026  sampai dengan tanggal  23 Pebruari  2026
    • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  24 Pebruari 2026  sampai dengan tanggal 04 April 2026
    • Ditahan Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 19 April 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

------ Bahwa Terdakwa  ARI MUNANDAR Bin AZHARI bersama-sama dengan  saksi DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO  (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026  sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Pebruari  2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026  bertempat di Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara  atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut  atau milik orang lain.  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa di hubungi oleh saksi Candra Kusuma Bin Giarto untuk ikut ke desa Papan Asri Kec. Abung Semuli  bertemu dengan saksi Gaga Sugianto dikarenakan saksi Candra Kusuma curiga melihat Sdr. Resi Septiani (DPS) yang merupakan  istri  dari saksi Candra Kusuma  berselingkuh dan saat itu saksi Candra Kusuma berpura-pura sebagai  Sdr. Resi Septiani dan mengirim pesan kepada saksi Gaga Sugianto  untuk bertemu di desa Papan Asri Kec. Abung Semuli. Setelah  terdakwa menyetujui ajakan dari saksi Candra  Kusuma selanjutnya terdakwa dan saksi Candra Kusuma  pergi menemui saksi  Gaga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Merah (DPB) milik terdakwa dan sesampainya di lokasi  yaitu sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi  Gaga Sugianto, saksi Raffi Al Fahrizi dan saksi Doni Saputra dan saat itu saksi Candra Kusuma   langsung bertanya  dengan nada tinggi "SIAPA YANG NGECHAT ISTRI SAYA SIAPA YANG MAU JEMPUT ISTRI SAYA" lalu saksi Gaga menjawab "SAYA BANG" lalu saksi Candra Kusuma  marah-marah dengan nada tinggi dan dan berkata "ini istri saya" sambil  menunjukkan buku nikah  saksi Candra Kusuma   dan Sdr. Resi Septiani kepada saksi Gaga Sugianto dan teman-temannya,  "EMANG KAMU GÀ TAU DIA UDAH PUNYA SUAMI, MANA KTP KAMU SAYA LAPORIN KAMU KEPOLISI"  dan terdakwa juga  berkata  "IYA KITA BAWA AJA ANAK INI KE POLSEK KALAU TIDAK SAYA TELPON KANITNYA SAJA" lalu dijawab oleh saksi Gaga "JANGAN BANG DILAPORIN KEPOLISI" sambil saksi Gaga menyerahkan KTP miliknya kepada saksi Candra Kusuma, melihat hal tersebut saksi Raffi Al Fahrizi  berusaha memisahkan supaya tidak terjadi pertengkaran lalu  saksi Candra Kusuma   berkata kepada RAFI "KAMU JANGAN IKUT CAMPUR, INI SAYA BAWA BADIK"  selanjutnya saksi Candra Kusuma  mendekati saksi Gaga sambil berkata dengan nada tinggi "BAWA SINI HP KAMU SAYA PEGANG BIAR JADI BARANG BUKTI oleh karena takut dengan ancaman saksi Candra Kusuma   maka saksi Gaga menyerahkan 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru  kepada saksi Candra Kusuma, dan pada saat saksi Gaga dan rekan-rekannya hendak pulang kemudian  saksi Candra Kusuma  berkata  kepada RAFI "MOTOR TEMEN KAMU YANG MANA" dan dijawab oleh RAFI "ITU BANG MOTORNYA (sambil menunjuk arah motor BEAT) YAUDAH MOTOR INI SAYA TAHAN UNTUK JAMINAN BESOK DATENG KERUMAH BAWA KELUARGA, ???? KONTAK MOTOR INI" lalu  saksi Candra Kusuma  langsung memukul wajah saksi Gaga Sugianto sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan  takut maka saksi  Gaga Sugiato langsung  memberikan remot kontak motor tersebut kepada terdakwa.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 wib  terdakwa bersama saksi Candra Kusuma datang menemui kakak dari saksi Gaga Sugianto dan pada saat bertemu  saksi Candra Kusuma    meminta uang sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ganti rugi dikarenakan rumah tangga saksi Candra Kusuma  dengan Sdr. Resi Septiani (DPS) hancur, dan saat itu saksi Candra Kusuma mengancam saksi Gaga Sugianto kalo tidak mau memberikan uang tersebut maka saksi Candra Kusuma akan melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut ke pihak yang berwajib (kepolisian) agar saksi Gaga Sugianto tersebut dimasukan kepenjara namun permintaan terdakwa tersebut tidak di setujui oleh saksi Gaga Suginto dan kakaknya  dengan alasan akan melakukan rundingan keluarga terlebih dahulu.

 

bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026  saksi Candra Kusuma   menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam milik saksi Gaga Sugianto kepada Sdr. Iwan Tambuh (DPO) yang beralamat di Terusan Nunyai Lampung Tengah seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam   terdakwa  mendapat bagian sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sementara saksi Candra Kusuma   mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482  Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 482 Ayat (1) Huruf a  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  jis Pasal 479 Ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------ Bahwa Terdakwa ARI MUNANDAR Bin AZHARI pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026  sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Pebruari  2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026  bertempat di Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara  atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut di duga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana .   Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa di hubungi oleh saksi Candra Kusuma Bin Giarto untuk ikut ke desa Papan Asri Kec. Abung Semuli  bertemu dengan saksi Gaga Sugianto dikarenakan saksi Candra Kusuma curiga melihat Sdr. Resi Septiani (DPS) yang merupakan  istri  dari saksi Candra Kusuma  berselingkuh dan saat itu saksi Candra Kusuma berpura-pura sebagai  Sdr. Resi Septiani dan mengirim pesan kepada saksi Gaga Sugianto  untuk bertemu di desa Papan Asri Kec. Abung Semuli. Setelah  terdakwa menyetujui ajakan dari saksi Candra  Kusuma selanjutnya terdakwa dan saksi Candra Kusuma  pergi menemui saksi  Gaga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Merah (DPB) milik terdakwa dan sesampainya di lokasi  yaitu sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi  Gaga Sugianto, saksi Raffi Al Fahrizi dan saksi Doni Saputra dan saat itu saksi Candra Kusuma   langsung bertanya  dengan nada tinggi "SIAPA YANG NGECHAT ISTRI SAYA SIAPA YANG MAU JEMPUT ISTRI SAYA" lalu saksi Gaga menjawab "SAYA BANG" lalu saksi Candra Kusuma  marah-marah dengan nada tinggi dan dan berkata "ini istri saya" sambil  menunjukkan buku nikah  saksi Candra Kusuma   dan Sdr. Resi Septiani kepada saksi Gaga Sugianto dan teman-temannya,  selanjutnya saksi Candra Kusuma  mendekati saksi Gaga sambil berkata dengan nada tinggi dan memukul wajah saksi Gaga Kusuma  "BAWA SINI KTP, HP dan SEPEDA MOTOR KAMU SAYA PEGANG BIAR JADI BARANG BUKTI oleh karena takut dengan ancaman saksi Candra Kusuma maka saksi Gaga menyerahkan  KTP, 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru  serta Remot Kontak Sepeda Motor Honda Beat milik saksi Gaga Sugianto kepada saksi Candra Kusuma.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026  saksi Candra Kusuma   menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam milik saksi Gaga Sugianto tanpa seizin pemiliknya  kepada Sdr. Iwan Tambuh (DPO) yang beralamat di Terusan Nunyai Lampung Tengah seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam  terdakwa  mendapat bagian sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa mengetahui bahwa uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang di terima dari saksi Candra Kusuma merupakan uang dari  menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam yang patut di duga merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591  Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP ---------------------------------------

 

 

 

Kotabumi,08 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

NURHAYATI, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198112032002122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya