| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi jual beli tanah yang sah antara Penggugat dan Tergugat atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08.04.06.10.1.00007;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 08.04.06.10.1.00007;
- Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk melakukan balik nama sertipikat tanah tersebut tanpa kehadiran dan/atau tanda tangan Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara ini berkedudukan sebagai pengganti persetujuan dan tanda tangan Tergugat dalam proses pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama sertipikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |