Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Kbu Rendi Alfarizi Nemsia Situmeang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rendi Alfarizi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nemsia Situmeang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan telah terjadi jual beli tanah yang sah antara Penggugat dan Tergugat atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08.04.06.10.1.00007;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 08.04.06.10.1.00007;
  5. Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk melakukan balik nama sertipikat tanah tersebut tanpa kehadiran dan/atau tanda tangan Tergugat;
  6. Menyatakan putusan perkara ini berkedudukan sebagai pengganti persetujuan dan tanda tangan Tergugat dalam proses pembuatan Akta Jual Beli dan balik nama sertipikat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak