Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Kbu Fuad Ansyori 1.Ir. Monthy Manan
6.dr. Maya Natalia Manan
8.Andi Wibowo Manan
9.Amanda Listiana Manan, S.E.
10.Ero Dikaro Manan, Amd
11.Apang Wira Buana Manan, S.E.
12.Hajjah. Rina Riana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fuad Ansyori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Japriyanto, S.H., M.H.Fuad Ansyori
Tergugat
NoNama
1Ir. Monthy Manan
2dr. Maya Natalia Manan
3Andi Wibowo Manan
4Amanda Listiana Manan, S.E.
5Ero Dikaro Manan, Amd
6Apang Wira Buana Manan, S.E.
7Hajjah. Rina Riana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mujiriyatno AM, S.H.
2Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia c.q. Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung c.q. Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
3Pemilik Usaha Kafe
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Penggugat dengan Almh. Suryati SA tanggal 12 November 2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Alamsyah Ratu Perwira No. 39, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor M. 358/K.VII/KTB seluas 2000 m2 dengan Surat Ukur Nomor SU.28/K.VII/82 dengan batas-batas :

sebelah utara          : Bengkel Las NAU (dahulu SHM No.363/K.VII/KTB)

sebelah selatan       : Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara

sebelah barat          : Kantor KPPN Kotabumi

sebelah timur                   : Jalan Melati

Adalah sah hak milik Penggugat

  1. Menyatakan batal Akta Tukar Menukar yang dibuat oleh Almh Suryati SA dengan Tergugat VII dengan Nomor 422/KTB.S/2013 tanggal 17 Oktober 2013 dihadapan Turut Tergugat I selaku Notaris/PPAT adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  2. Menyatakan proses Pemecahan Sertipikat semula Sertifikat Hak Milik Nomor  M. 358/K.VII/KTB seluas 2000 m2 yakni SHM Nomor  M. 3932/K.VII/KTB atas dengan luas 1020 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor  M. 358/K.VII/KTB dengan luas 980 m2 yang dilakukan oleh Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Turut Tergugat II untuk memproses pengembalian atau menerbitkan kembali sertipikat atau sertipikat baru dan dalam keadaan semula sebagai Sertipikat Hak Milik Penggugat yakni Sertifikat Hak Milik Nomor  M. 358/K.VII/KTB seluas 2000 m2 yang telah dipecah menjadi SHM Nomor  M. 3932/K.VII/KTB dengan luas 1020 M2;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat termasuk orang lain atau siapapun yang menguasai tanah milik Penggugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat secara sukarela atau secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;
  5. Menghukum kepada Tergugat VII atau kepada siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 3932 seluas 1020 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor M. 358/K.VII/KTB dengan luas 980 m2, yang semula Sertifikat Hak Milik Nomor M. 358/K.VII/KTB seluas 2000 m2 untuk menyerahkan kepada Penggugat baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum;
  6. Menghukum Tergugat VII untuk membayar kerugian yakni Kerugian Materiil Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) / tahun sampai dengan gugatan ini didaftarkan
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Hak Milik (Sita Revindicatoir) untuk tanah dan bangunan milik Penggugat seluas 2000 m2 yang terletak di Jalan Alamsyah Ratu Perwira No. 39, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang dibuktikan pada saat itu dengan Sertifikat Nomor M.358/K.VII/KTB dan dengan Surat Ukur Nomor SU.28/K.VII/82  yang tanah tersebut saat ini berbatasan dengan:
  9.  

sebelah utara          : Bengkel Las NAU (dahulu SHM No.363/K.VII/KTB)

sebelah selatan       : Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara

sebelah barat          : Kantor KPPN Kotabumi

sebelah timur                   : Jalan Melati

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan oleh Para Tergugat;
  2. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi, ataupun perlawanan (uitvoerbaar bijvoorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak