| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.Sus/2026/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | AGUSMAN BIN KASIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2026/PN Kbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1240/L.8.13.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P.29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANReg. Perkara : PDM -2339/ K.BUMI/ 04 /2026
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa Agusman Bin Kasim pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Curup Guruh Kagungan Rt / Rw 006 / 006 Kelurahan Curup Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menemui Sdr. IBNU (DPO) di halaman Masjid yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara dengan tujuan untuk mendapatkan narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2026 terdakwa kembali betemu dengan Sdr. Ibnu (DPO) di halaman Masjid yang sama untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram dan terdakwa akan membayar Narkotika jenis Shabu tersebut apabila Nakotikaa jenis Shabu tersebut telah habis terjual semua yaitu seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan akan terdakwa bayar dengan cara transfer melalui DANA 0815323810043 An. Ibnu Nizar. Bahwa kemudian oleh terdakwa Nakotika sebanyak 5 (lima) gram terdakwa diberikan kepada Sdr. Saing (DPO) untuk di jual kembali oleh Sdr. Saing (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sementara sisanya narkotika sebanyak 5 (lima) gram terdakwa pecah menjadi 70 (tujuh) puluh paket untuk terdakwa jual dengan harga antara Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib datang saksi Ardiansyah, SH, saksi M. Rido Putra dan saksi A. Tri Kurniawan yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya dirumah terdakwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika dan pada saat di lakukan penggeledahan di rumah terdakwa di temukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip sedang, 3 (tiga) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah centong pipet plastik ditemukan didalam 1 (satu) buah botol tabung warna silver di saku celan tersangka, serta 1 (satu) Unit Handphone OPPO A60 warna biru di dalam saku celana tersangka, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa terdakwa terdakwa telah menjual narkotika jenis Shabu selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari menjual Narkotika sebanyak 10 (sepuluh) gram dan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang atau perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak berhak serta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban atau kewenangan yang ditentukan oleh hukum Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No Lab : 251/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 dan telah ditandatangani oleh pemeriksa 1. Yan Parigosa, S.Si.,MT., 2. Andre Taufik Kurniawan, S.T.,MT, 3. Muhammad Al Giffari, S.Si. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti secara laboratoris yang diiterima di Bidlabfor Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026 BARANG BUKTI : Barang bukti yang diterima berupa :
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka AGUSMAN bin KASIM KESIMPULAN: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlab for setelah lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 458/2026/NNF dan BB 459/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa Agusman Bin Kasim pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Curup Guruh Kagungan Rt / Rw 006 / 006 Kelurahan Curup Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Ardiansyah, SH, saksi M. Rido Putra dan saksi A. Tri Kurniawan yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Lampung Utara mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa dirumah terdakwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika selanjutnya saksi Ardiansyah, SH, saksi M. Rido Putra dan saksi A. Tri Kurniawan mendapat perintah dari pimpinan saksi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di rumah terdakwa dan setelah di lakukan pengamanan terhadap terdakwa, di lakukan penggeledahan di rumah terdakwa di temukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip sedang, 3 (tiga) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah centong pipet plastik ditemukan didalam 1 (satu) buah botol tabung warna silver di saku celan tersangka, serta 1 (satu) Unit Handphone OPPO A60 warna biru di dalam saku celana tersangka, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa terdakwa mengakui 16 (enam belas) paket narkotika jenis Shabu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. IBNU (DPO) di halaman Masjid yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 16 (enam belas) paket narkotika jenis Shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang atau perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak berhak serta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban atau kewenangan yang ditentukan oleh hukum Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No Lab : 251/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 dan telah ditandatangani oleh pemeriksa 1. Yan Parigosa, S.Si.,MT., 2. Andre Taufik Kurniawan, S.T.,MT, 3. Muhammad Al Giffari, S.Si. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti secara laboratoris yang diiterima di Bidlabfor Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026 BARANG BUKTI : Barang bukti yang diterima berupa :
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka AGUSMAN bin KASIM KESIMPULAN: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlab for setelah lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 458/2026/NNF dan BB 459/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Kotabumi, 13 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
NURHAYATI, SH JAKSA MUDA
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA