Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Kbu FARIS RAYAGUNA, S.H. FAJRI LINULIA Binti ZAMANUL HOIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/L.8.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS RAYAGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJRI LINULIA Binti ZAMANUL HOIRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan

 Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

      "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                            

 

SURAT DAKWAAN

REGISTER PERKARA : PDM-2350/K.BUMI/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

FAJRI LINULIA Binti ZAMANUL HOIRI

Tempat Lahir

:

Karang Agung.

Umur/Tanggal Lahir

:

38 tahun / 15 April 1987.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Suhat Gg. Elang I RT/RW 03/04 Kel. Tanjung

Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga.

Pendidikan

:

D1 (Manajen Farmasi)

Nomor Identitas

:

1803105504870009

 

 

 

 

  1. PENAHANAN :

 

  • Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dan peunutut umum

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa Terdakwa FAJRI LINULIA Binti ZAMANUL HOIRI selaku Asisten Apotek pada Klinik Utama Indra Husada yang beralamatkan di Jl. Achmad Akuan No.64 RT/RW 004/006 Rejosari, Kotabumi berdasarkan Surat keputusan No.002/SK/KUIH/12/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Desember 2018 ditandatangani oleh dr. Syah Indra Husada Lubis, M.Kes,Sp.OG (K) selaku Pimpinan Klinik Utama Indra Husada dan Berdasarkan Surat Kontrak Kerja Karyawan Nomor: 006/11/2023/PKWT/KUIH Klinik Utama Indra Husada yang beralamatkan di Jl. Achmad Akuan No..64 RT/RW 004/006 Rejosari, Kotabumi yang dikeluarkan pada tanggal 02 November 2023 ditandatangani oleh dr. Syah Indra Husada Lubis, M.Kes,Sp.OG (K) selaku Pimpinan Klinik Utama Indra Husada, pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 19 Mei Tahun 2020 s/d tanggal 30 Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 s/d tahun 2025 bertempat di Klinik Utama Indra Husada yang beralamatkan di Jl. Achmad Akuan No.64 RT/RW 004/006 Rejosari Kec. Kotabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang secara melawan hukum, Memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni Tahun 2025 Terdakwa menceritakan kepada Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO selaku suami Terdakwa berkaitan dengan Terdakwa telah menggunakan uang hasil penjualan obat di klinik Utama Indra Husada tempat Terdakwa bekerja lalu Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO marah kepada Terdakwa dan akan mencoba bertanya kepada saksi EKO PRASETIO Bin RENZO selaku pegawai Administrasi klinik Utama Indra Husada berdasarkan Surat Kontrak Kerja Karyawan Nomor: 0010/11/2023/PKWT/PT.IBA Klinik Utama Indra Husada yang beralamatkan di Jl. Achmad Akuan No..64 RT/RW 004/006 Rejosari, Kotabumi yang dikeluarkan pada tanggal 01 September 2023 ditandatangani oleh dr. Syah Indra Husada Lubis, M.Kes,Sp.OG (K) selaku Pimpinan Klinik Utama Indra Husada terkait hal tersebut kemudian setelah itu Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO menghubungi saksi EKO PRASETIO Bin RENZO dengan menanyakan ”TERDAPAT CERITA APA DI KLINIK” dan dijawab oleh saksi EKO PRASETIO Bin RENZO ”SAYA TIDAK MENGETAHUI ADA CERITA APA DI KLINIK” kemudian Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO bertanya Kembali “APAKAH BENAR SDRI FAJRI LINULIA INI MENGGUNAKAN UANG OBAT DI KLINIK UTAMA INDRA HUSADA DENGAN BESARAN Rp. 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH) S/D Rp. 7.000.000,- (TUJUH JUTA RUPIAH) kemudian saksi EKO PRASETIO Bin RENZO menjawab kepada Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO jika ia tidak mengetahui untuk jumlah yang digunakan oleh Terdakwa karena klinik belum melakukan Stok Opname (SO).-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa kemudian pada Tanggal 25 Juni 2025, Saksi EKO PRASETIO Bin RENZO memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi FARIED ZADEG HADY Bin HADY selaku Direktur PT. Indra Berkah Abadi berdasarkan Akta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00119.AH.02.01.Tahun 2022 tentang Pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Indra Berkah Abadi dan berinisiatif untuk melakukan SO (Stok Opaname) tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan saksi YURISKA DWI AVISHA,  dan setelah dilakukan SO (Stok Opaname) didapatkan selisih jumlah obat yang sesuai dengan catatan system namun berbeda dengan jumlah fisik obat dan ditemukan selisih lebih kurang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).------

-------- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juni 2025, Saksi EKO PRASETIO Bin RENZO berdasarkan Surat Tugas untuk melakukan Audit Nomor:025/06/2025/SPT/KUIH tanggal 24 Juni  yang ditandatangani oleh  Saksi FARIED ZADEG HADY Bin HADY selaku Direktur utama PT. Indah Berkah Abadi bersama dengan Saksi FARIED ZADEG HADY Bin HADY  melakukan SO (Stok Opaname) Kembali yang dihadiri oleh Saksi YURISKA DWI AVISHA Binti GUSRON dan Terdakwa yang menyaksikan  SO (Stok Opaname) tersebut, kemudian diakui oleh Terdakwa telah menggunakan obat yang selisih tersebut dijual oleh Terdakwa dan hasil penjualan yang tidak dilaporkan ke klinik Utama Indra Husada, kemudian Saksi EKO PRASETIO Bin RENZO bertanya kepada Terdakwa ”APAKAH TERDAPAT LAGI OBAT YANG TIDAK DIINPUT KE SIMKLIK SESUAI DENGAN FAKTUR PEMBELIAN”, dan dijawab oleh Terdakwa ”TIDAK ADA” kemudian Saksi EKO PRASETIO Bin RENZO melakukan pengecekan kembali dan ditemukan beberapa obat yang ternyata tidak di input ke SIMKLIK sesuai dengan faktur pembelian.-------------------------------------------------------------

-------- Bahwa kemudian Pada tanggal 18 Juli 2025 terjadilan pertemuan antara Saksi EKO PRASETIO Bin RENZO, Saksi FARIED ZADEG HADY Bin HADY, Saksi YURISKA DWI AVISHA, Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO dan Terdakwa untuk membahas terkait dengan hasil temuan selisih  SO (Stok Opaname) dan input data yang tidak sesuai dengan faktur terdapat nilai lebih kurang sebesar Rp. 46.000.000,- (Empat Puluh Enam Juta Rupiah) yang tidak sesuai, kemudian pada hari itu tanggal 18 Juli 2025  Terdakwa bersama Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO selaku suami Terdakwa meminta waktu untuk pengembalian uang hasil temuan tersebut sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025 dan dibuat surat Perjanjian pada tanggal 18 Juli 2025--------------- --------------------------------------------------------

-------- Bahwa kemudian pada tanggal 26 Agustus 2025 Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO selaku suami dari Terdakwa meminta waktu tambahan dengan alasan belum memiliki uang untuk mengembalikan hasil temuan tersebut dan meminta waktu Kembali sampai dengan tanggal 10 September 2025 sehingga dibuatkan Kembali surat perjanjian antara Saksi YURISKA DWI AVISHA bertindak atas nama Klinik Utama Indra Husada dengan Saksi ERY KURNIADI Bin SUNGKONO pada tanggal 26 Agustus 2025. Saksi FARIED ZADEG HADY Bin HADY memerintahkan Kembali kepada Saksi EKO PRASETIO Bin RENZO untuk dilakukan audit mendalam untuk mengetahui berapa selisih dari stok obat tersebut dengan mengecek faktur obat dari tahun 2020 s/d tahun 2025 dan setelah dilakukan audit ditemukan lebih kurang sebesar 46.222.597,- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Tujuh Rupiah) kemudian Pihak Klinik mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah digunakannya tersebut, lalu Terdakwa bersedia dan meminta waktu sampai dengan tanggal 10 September 2025 untuk mengembalikan uang tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan uang tersebut tidak juga dikembalikan dan akhirnya Saksi YURISKA DWI AVISHA bertindak dan atas nama Klinik Utama Indra Husada berdasarkan Surat Kuasa dari Saksi FARIED ZADEG HADY Bin HADY selaku Direktur PT. Indra Berkah Abadi yang dikeluarkan tanggal 15 September 2025 untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara . --------

-------- Bahwa Terdakwa selaku Tenaga Teknik Kefarmasian yang bertugas meracik obat, menyiapkan obat untuk pasien, menyerahkan obat ke pasien, menginput obat, Menyusun obat-obatan dan melayani pembelian pada Klinik Utama Indra Husada mengakui telah menggunakan uang dari penjualan obat di Klinik Utama Indra Husada yang tidak Terdakwa setorkan atau laporkan ke klinik dengan cara mengunakan uang penjualan obat yang dibeli oleh pelanggan diluar dari jam operasional dan melakukan manipulasi system dengan tidak menginput jumlah stok sesuai dengan semestinya yang seharusnya uang hasil dari penjualan diinput data penjualan obat dan uang hasil penjualan harusnya di setorkan kepada kasir untuk dilaporlan pemasukan dari penjualan obat tersebut.---------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Klinik Utama Indra Husada mengalami kerugian sebesar 46.222.597,- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Tujuh Rupiah)---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

Kotabumi, 07 Mei 2026

Penuntut Umum

 

 

 

FARIS RAYAGUNA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya