Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Kbu EM SINAR Pemerintah RI c.q Kementrian Keuangan RI c.q Bank Indonesia c.q Direktur Bank Rakyat Indonesia di Jakarta c.q Direktur Bank Rakyat Indonesia Bandar Lampung di Bandar Lampung c.q Kepala Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Cabang Kotabumi di Lampung Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EM SINAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fahreza,SH,.CILEM SINAR
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI c.q Kementrian Keuangan RI c.q Bank Indonesia c.q Direktur Bank Rakyat Indonesia di Jakarta c.q Direktur Bank Rakyat Indonesia Bandar Lampung di Bandar Lampung c.q Kepala Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Cabang Kotabumi di Lampung Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, Kota Metro
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LAMPUNG UTARA
3NOTARIS DAN PPAT MONTI EFRIZAL,SH,.MKn
4Ega Dian Ana Tasya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik ;
  3. Menyatakan Bank Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan Lelang/Risalah Lelang Nomor : B.125/KC-XIX/ADK/01/2026 yang dilakukan lelang pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 di KPKNL Metro yang Telah Laku Terjual tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat I selaku Penjual  dan Turut Tergugat  IV selaku Pembeli lelang untuk mengembalikan Kondisi dan Situasi Agunan Penggugat  yaitu Sertifikat Nomor :
  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 521/Bkt seluas 536 M2 Atas Nama EM SINAR Berupa Sebidang Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah bangunan rumah Gedung yang terletak di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai  akibat perbuatan Bank Tergugat yang telah melawan Hukum perbuatan melawan hokum serta Turut Tergugat I serta Turut Tergugat 3 akibat atas lelang ini :

Kerugian Materiil :

  • Bagi Penggugat berupa Uang yang selama ini disetorkan pada Bank Tergugat Yaitu kerugian Riil Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) perbulan x 16 angsuran = Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah) ;

Kerugian Moril :

  • Bagi Penggugat Atas Perkara Ini telah tercoreng nama baik karena perbuatan personil Bank Tergugat sehinga dengan adanya telah dilelang yang dilaksanakan oleh kantor lelang atas permintaan Bank Tergugat, sehingga sangat mengganggu ketenangan baik Jasmani Maupun Rohani maka patut dan Layak Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat  baik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-sama, kerugian mana tidak dapat dinilai serta tidak dapat diukur dengan materi tetapi setidak-tidaknya dapat diukur dengan Nilai Kepatutan yang sepatutnya diperkirakan  sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus jura rupiah ) ;

7. Bahwa dikawatirkan Tergugat  tidak mentaati atas putusan perkara ini maka patut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan tidak mentaati sejak atas putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

 

 

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan,Banding serta Kasasi ;

9. Menghukum Tergugat untuk  membayar biaya atas perkara ini ;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak