Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Kbu NURHAYATI, S.H. DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 12 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 2331/K.Bumi/03/2025

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO

1803137105970001

Gunung Kramat

28 Tahun / 31 Mei 1997

Laki-laki 

Indonesia

Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara

Islam

Tidak Bekerja

SMP (tamat)

 

  1. PENANGKAPAN

Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Pebruari  2025 

 

  1. PENAHANAN :
    • Terdakwa   Ditahan oleh Penyidik Polres Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  04 Pebruari  2026  sampai dengan tanggal  23 Pebruari  2026
    • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  24 Pebruari 2026  sampai dengan tanggal 04 April 2026
    • Ditahan Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 19 April 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

------ Bahwa Terdakwa DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO  bersama-sama dengan Sdr. ARI MUNANDAR Bin AZHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026  sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Pebruari  2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026  bertempat di Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara  atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut  atau milik orang lain  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

Berawal pada hari sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib,  terdakwa  melihat Sdr. Resi Septiani (DPS) yang merupakan  istri  dari terdakwa sedang  mengirim pesan kepada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan karena kesal kemudian terdakwa merebut secara paksa HP milik Sdr. Resi Septiani  dan setelah diperiksa HP milik Sdr. Resi Septiani ternyata benar Sdr. Resi Septiani  mengirim pesan kepada saksi Gaga Sugianto Bin Samsul Bahri yang di duga merupakan selingkuhan Sdr. Resi Septiani dengan berpura-pura sebagai  Sdr. Resii Septiani untuk bertemu di desa Papan Asri Kec. Abung Semuli lalu terdakwa mengirimkan titik lokasi

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi  saksi ARI MUNANDAR dan mengajak  untuk ikut dengan terdakwa pergi ke desa Papan Asri Kec. Abung Semuli  bertemu dengan saksi Gaga Sugianto  dan saat itu saksi Ari Munandar menyetujui ajakan terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Ari Munandar pergi menemui saksi  Gaga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Merah (DPB) milik saksi Ari Munandar dan sesampainya di lokasi sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi  Gaga Sugianto, saksi Raffi Al Fahrizi dan saksi Doni Saputra dan saat itu terdakwa langsung bertanya  dengan nada tinggi "SIAPA YANG NGECHAT ISTRI SAYA SIAPA YANG MAU JEMPUT ISTRI SAYA" lalu saksi Gaga menjawab "SAYA BANG" lalu terdakwa marah-marah dengan nada tinggi dan menampar wajah saksi Gaga  sebanyak 1 (satu) kali  dan bahu sebanyak 1 (satu) dan  lalu terdakwa berkata "ini istri saya" sambil  terdakwa menunjukkan buku nikah  terdakwa kepada saksi Gaga Sugianto dan teman-temannya,  "EMANG KAMU GÀ TAU DIA UDAH PUNYA SUAMI, MANA KTP KAMU SAYA LAPORIN KAMU KEPOLISI"  lalu saksi Munandar  berkata  "IYA KITA BAWA AJA ANAK INI KE POLSEK KALAU TIDAK SAYA TELPON KANITNYA SAJA" lalu dijawab oleh saksi Gaga "JANGAN BANG DILAPORIN KEPOLISI" sambil saksi Gaga menyerahkan KTP miliknya kepada terdakwa, melihat hal tersebut saksi Raffi Al Fahrizi  berusaha memisahkan supaya tidak terjadi pertengkaran lalu  terdakwa berkata kepada RAFI "KAMU JANGAN IKUT CAMPUR, INI SAYA BAWA BADIK"  selanjutnya terdakwa mendekati saksi Gaga sambil berkata dengan nada tinggi "BAWA SINI HP KAMU SAYA PEGANG BIAR JADI BARANG BUKTI oleh karena takut dengan ancaman terdakwa maka saksi Gaga menyerahkan 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru  kepada terdakwa, dan pada saat saksi Gaga dan rekan-rekannya hendak pulang kemudian  terdakwa berkata  kepada RAFI "MOTOR TEMEN KAMU YANG MANA" dan dijawab oleh RAFI "ITU BANG MOTORNYA (sambil menunjuk arah motor BEAT) YAUDAH MOTOR INI SAYA TAHAN UNTUK JAMINAN BESOK DATENG KERUMAH BAWA KELUARGA, ???? KONTAK MOTOR INI" lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi Gaga Sugianto sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan  takut maka saksi  Gaga Sugiato langsung  memberikan remot kontak motor tersebut kepada terdakwa.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 wib terdakwa bersama dengan Sdr. ARI MUNANDAR datang menemui kakak dari saksi Gaga Sugianto dan pada saat bertemu  terdakwa  meminta uang sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ganti rugi dikarenakan rumah tangga terdakwa dengan Sdr. Resi Septiani (DPS) hancur, dan terdakwa mengancam saksi Gaga Sugianto kalo tidak mau memberikan uang tersebut maka terdakwa akan melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut ke pihak yang berwajib (kepolisian) agar laki-laki tersebut dimasukan kepenjara namun permintaan terdakwa tersebut tidak di setujui oleh saksi Gaga Suginto dan kakaknya  dengan alasan akan melakukan rundingan keluarga terlebih dahulu.

 

bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 terdakwa  menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam milik saksi Gaga Sugianto kepada Sdr. Iwan Tambuh (DPO) yang beralamat di Terusan Nunyai Lampung Tengah seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam  saksi  ARI MUNANDAR  mendapat bagian sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482  Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 482 Ayat (1) Huruf a  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  jis Pasal 479 Ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------ Bahwa Terdakwa DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO  pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026  sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Pebruari  2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026  bertempat di Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara  atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut  atau milik orang lain  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------------------------

Berawal pada hari sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib,  terdakwa  melihat Sdr. Resi Septiani (DPS) yang merupakan  istri  dari terdakwa sedang  mengirim pesan kepada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan karena kesal kemudian terdakwa merebut secara paksa HP milik Sdr. Resi Septiani  dan setelah diperiksa HP milik Sdr. Resi Septiani ternyata benar Sdr. Resi Septiani  mengirim pesan kepada saksi Gaga Sugianto Bin Samsul Bahri yang di duga merupakan selingkuhan Sdr. Resi Septiani dengan berpura-pura sebagai  Sdr. Resii Septiani untuk bertemu di desa Papan Asri Kec. Abung Semuli lalu terdakwa mengirimkan titik lokasi

Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi  saksi ARI MUNANDAR dan mengajak  untuk ikut dengan terdakwa pergi ke desa Papan Asri Kec. Abung Semuli  bertemu dengan saksi Gaga Sugianto  dan saat itu saksi Ari Munandar menyetujui ajakan terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Ari Munandar pergi menemui saksi  Gaga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Merah (DPB) milik saksi Ari Munandar dan sesampainya di lokasi sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi  Gaga Sugianto, saksi Raffi Al Fahrizi dan saksi Doni Saputra dan saat itu terdakwa langsung bertanya  dengan nada tinggi "SIAPA YANG NGECHAT ISTRI SAYA SIAPA YANG MAU JEMPUT ISTRI SAYA" lalu saksi Gaga menjawab "SAYA BANG" lalu terdakwa marah-marah dengan nada tinggi dan menampar wajah saksi Gaga  sebanyak 1 (satu) kali  dan bahu sebanyak 1 (satu) dan  lalu terdakwa berkata "ini istri saya" sambil  terdakwa menunjukkan buku nikah  terdakwa kepada saksi Gaga Sugianto dan teman-temannya,  "EMANG KAMU GÀ TAU DIA UDAH PUNYA SUAMI, MANA KTP KAMU SAYA LAPORIN KAMU KEPOLISI"  lalu dijawab oleh saksi Gaga "JANGAN BANG DILAPORIN KEPOLISI" sambil saksi Gaga menyerahkan KTP miliknya kepada terdakwa, melihat hal tersebut saksi Raffi Al Fahrizi  berusaha memisahkan supaya tidak terjadi pertengkaran lalu  terdakwa berkata kepada RAFI "KAMU JANGAN IKUT CAMPUR, INI SAYA BAWA BADIK"  selanjutnya terdakwa mendekati saksi Gaga sambil berkata dengan nada tinggi "BAWA SINI HP KAMU SAYA PEGANG BIAR JADI BARANG BUKTI oleh karena takut dengan ancaman terdakwa maka saksi Gaga menyerahkan 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru  kepada terdakwa, dan pada saat saksi Gaga dan rekan-rekannya hendak pulang kemudian  terdakwa berkata  kepada RAFI "MOTOR TEMEN KAMU YANG MANA" dan dijawab oleh RAFI "ITU BANG MOTORNYA (sambil menunjuk arah motor BEAT) YAUDAH MOTOR INI SAYA TAHAN UNTUK JAMINAN BESOK DATENG KERUMAH BAWA KELUARGA, ???? KONTAK MOTOR INI" lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi Gaga Sugianto sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan  takut maka saksi  Gaga Sugiato langsung  memberikan remot kontak motor tersebut kepada terdakwa.

Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 wib terdakwa bersama dengan Sdr. ARI MUNANDAR datang menemui kakak dari saksi Gaga Sugianto dan pada saat bertemu  terdakwa  meminta uang sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ganti rugi dikarenakan rumah tangga terdakwa dengan Sdr. Resi Septiani (DPS) hancur, dan terdakwa mengancam saksi Gaga Sugianto kalo tidak mau memberikan uang tersebut maka terdakwa akan melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut ke pihak yang berwajib (kepolisian) agar laki-laki tersebut dimasukan kepenjara namun permintaan terdakwa tersebut tidak di setujui oleh saksi Gaga Suginto dan kakaknya  dengan alasan akan melakukan rundingan keluarga terlebih dahulu.

bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 terdakwa  menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam milik saksi Gaga Sugianto kepada Sdr. Iwan Tambuh (DPO) yang beralamat di Terusan Nunyai Lampung Tengah seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 01 Pebruari 2026 saksi Gaga Sugianto melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/II/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP -----------------------------

 

Kotabumi, 08 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

NURHAYATI, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198112032002122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya