Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.Sus/2025/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | JULIUS Bin RUSDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.Sus/2025/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3212/L.8.13.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg Perkara : PDM-2149/K.BUMI/08/2025
C. DAKWAAN:
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa JULIUS Bin RUSDI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat “. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
------ Awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamatkan di Dusun II Rintisan RT/RW 002/001 Desa Alam Jaya Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa mendapatkan kabar bahwa adik kandungnya yang bernama saksi anak Pirnando Bin Rusdi telah dikeroyok orang sehingga mengalami luka. Mendapat kabar tersebut, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik sdr.TORI (yang merupakan tetangga Terdakwa) langsung mendatangi lokasi kejadian yang berada di Desa Kemalo Abung namun sebelum sampai dilokasi kejadian Terdakwa sudah bertemu dengan rombongan saksi anak Pirnando Bin Rusdi di jalan Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara sehingga Terdakwa langsung berkata kepada saksi anak Pirnando Bin Rusdi “MANA ORANG YANG MUKULIN KAMU“ yang dijawab oleh saksi anak Pirnando Bin Rusdi “ADA DISANA KAK“. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi anak Pirnando Bin Rusdi berboncengan dua dengan mengendarai sepeda motor langsung menemui orang yang telah mengeroyok saksi anak Pirnando Bin Rusdi tersebut dan setelah berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter Terdakwa dan saksi anak Pirnando Bin Rusdi bertemu dengan rombongan sdr.TEDI (yang merupakan teman dari saksi anak Pirnando Bin Rusdi) yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat sehingga Terdakwa langsung membawa senjata tajam jenis celurit tersebut dengan menggunakan tangan kirinya menuju kearah Desa Kemalo Abung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara tempat lokasi saksi anak Pirnando Bin Rusdi dikeroyok oleh orang tersebut.-----------------------------------------
------ Bahwa pada sekira pukul 15.30 Wib sesampainya di jalan Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang berhenti dipinggir jalan Dusun Tanjung Harapan masing-masing dikendarai oleh anak korban ALDO ARLEITA Bin LEVI SUSANTO yang sedang membonceng saksi Ferdana Rahmat Finerdi Bin Johan serta saksi Derli Hernando Bin Yudo Heriyanto yang sedang membonceng rekannya dimana jarak antara sepeda motor anak korban ALDO ARLEITA dengan sepeda motor saksi Derli Hernando berjarak sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter. Melihat hal tersebut lalu Terdakwa dari arah berlawanan langsung menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Derli Hernando tersebut sehingga saksi Derli Hernando dan rekannya jatuh kesamping, setelah itu Terdakwa langsung mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat kearah kepala saksi Derli Hernando akan tetapi saksi anak Pirnando Bin Rusdi berkata kepada Terdakwa “BUKAN INI KAK ORANGNYA“ lalu saksi anak Pirnando Bin Rusdi menunjuk kearah anak korban ALDO ARLEITA dan saksi Ferdana Rahmat Finerdi yang saat itu berada tidak jauh hanya berjarak sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa dengan mengatakan “ITU KAK ORANGNYA“. Mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung memutar balik sepeda motor yang dikendarainya, kemudian Terdakwa seorang diri sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat langsung mengejar anak korban ALDO ARLEITA dan saksi Ferdana Rahmat Finerdi yang saat itu berada tidak jauh hanya berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa, karena merasa terancam dan takut terjadi sesuatu anak korban ALDO ARLEITA dan saksi Ferdana Rahmat Finerdi langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya menuju kerumah saksi Adi Candra Alias Ateng Bin Sahril yang berada di Dusun Tanjung Harapan tidak jauh dari tempat kejadian untuk bersembunyi, namun pada saat Terdakwa sedang mengejar anak korban ALDO ARLEITA dan saksi Ferdana Rahmat Finerdi dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat tersebut, datang warga sekitar diantaranya saksi Riyo Efendi Bin Asroni, saksi Yodi Aprizal Bin Mahyudi, saksi Rudi Bin Arhan dan saksi Sutarno Bin Sutarman langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Abung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------
------ Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat dengan tujuan untuk menyerang orang lain tersebut dapat dipidana.-----------------
------ Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat tersebut tersebut tidak memiliki izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau profesi Terdakwa sehari-hari sebagai petani/pekebun.----------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa JULIUS Bin RUSDI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara melawan hukum, Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, Memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------
------ Berawal terjadinya perkelahian antara rombongan saksi anak Pirnando Bin Rusdi (yang merupakan adik kandung dari Terdakwa) dengan rombongan saksi anak Pandu Fatuh Rohman Bin Hendrik yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 di Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara dimana pada saat terjadinya perkelahian tersebut saksi anak Pirnando Bin Rusdi mengalami luka pada bagian kepala akibat dipukul oleh saksi anak Pandu Fatuh Rohman.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa kemudian pada sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa yang mendapatkan kabar bahwa adik kandungnya yang bernama saksi anak Pirnando Bin Rusdi telah dikeroyok orang sehingga mengalami luka tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian yang berada di Desa Kemalo Abung dengan mengendarai sepeda motor milik sdr.TORI (yang merupakan tetangga Terdakwa) namun sebelum sampai dilokasi kejadian Terdakwa bertemu dengan rombongan saksi anak Pirnando Bin Rusdi di jalan Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara sehingga Terdakwa langsung berkata kepada saksi anak Pirnando Bin Rusdi “MANA ORANG YANG MUKULIN KAMU“ yang dijawab oleh saksi anak Pirnando Bin Rusdi “ADA DISANA KAK“. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi anak Pirnando Bin Rusdi berboncengan dua dengan mengendarai sepeda motor langsung menemui orang yang telah mengeroyok saksi anak Pirnando Bin Rusdi tersebut dan setelah berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter Terdakwa dan saksi anak Pirnando Bin Rusdi bertemu dengan rombongan sdr.TEDI (yang merupakan teman dari saksi anak Pirnando Bin Rusdi) yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat sehingga Terdakwa langsung membawa senjata tajam jenis celurit tersebut dengan menggunakan tangan kirinya menuju kearah Desa Kemalo Abung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara tempat lokasi saksi anak Pirnando Bin Rusdi dikeroyok oleh orang tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada sekira pukul 15.30 Wib sesampainya di jalan Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang berhenti dipinggir jalan Dusun Tanjung Harapan masing-masing dikendarai oleh anak korban ALDO ARLEITA Bin LEVI SUSANTO yang sedang membonceng saksi Ferdana Rahmat Finerdi Bin Johan serta saksi Derli Hernando Bin Yudo Heriyanto yang sedang membonceng rekannya dimana jarak antara sepeda motor anak korban ALDO ARLEITA dengan sepeda motor saksi Derli Hernando berjarak sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter. Melihat hal tersebut lalu Terdakwa dari arah berlawanan langsung menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Derli Hernando tersebut sehingga saksi Derli Hernando dan rekannya jatuh kesamping, setelah itu Terdakwa langsung mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat kearah kepala saksi Derli Hernando akan tetapi saksi anak Pirnando Bin Rusdi berkata kepada Terdakwa “BUKAN INI KAK ORANGNYA“ lalu saksi anak Pirnando Bin Rusdi menunjuk kearah anak korban ALDO ARLEITA dan saksi Ferdana Rahmat Finerdi yang saat itu berada tidak jauh hanya berjarak sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa dengan mengatakan “ITU KAK ORANGNYA“. Mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung memutar balik sepeda motor yang dikendarainya, kemudian Terdakwa seorang diri dengan mengendarai sepeda motor langsung mengejar anak korban ALDO ARLEITA dan saksi Ferdana Rahmat Finerdi yang saat itu berada tidak jauh hanya berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat Terdakwa sambil Terdakwa mengacungkan lalu mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat kearah anak korban ARLEITA dengan tangan kirinya, karena merasa terancam dan takut terjadi sesuatu anak korban ALDO ARLEITA dan saksi Ferdana Rahmat Finerdi langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya menuju kerumah saksi Adi Candra Alias Ateng Bin Sahril untuk bersembunyi dan tidak lama kemudian datang warga sekitar diantaranya saksi Riyo Efendi Bin Asroni, saksi Yodi Aprizal Bin Mahyudi, saksi Rudi Bin Arhan dan saksi Sutarno Bin Sutarman langsung mengamankan Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang panjangnya + 40 Cm Bergagang kayu yang dicat warna coklat hitam dan bersarungkan kulit warna Coklat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, 29 Agustus 2025 Jaksa penuntut umum,
NURHAYATI, SH. Jaksa Muda
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |