Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Kbu Eka wati 1.Ani Herawati
2.M Jemirin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka wati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ani Herawati
2M Jemirin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.705.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan  tertanggal 19 September 2020 dan Surat Kesepakatan tertanggal 21 September 2020 adalah suatu bentuk Perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pengembalian uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.52.705.000,-(lima puluh dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat membayar Bunga sebesar 2 % perbulan dari jumlah pengembalian sisa pinjaman terhitung sejak bulan April 2023 sampai gugatan ini mempunyai putuan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) dan semua pengembalian uang modal dibayar lunas;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya  yang terletak di di Tanjung Asri, RT 001 RW 011, Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung;
  9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  10. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak