Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kbu dr.Aida Fitriah Subandhi, M.Kes Kejaksaan Negeri Lampung Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat 06.01/SKK/SHP/VIII/2025
Pemohon
NoNama
1dr.Aida Fitriah Subandhi, M.Kes
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM / TUNTUTAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Dengan demikian, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Bapak/Ibu Hakim Tunggal yang akan memeriksa dan mengadili Perkara ini kemudian, dapat menjatuhkan Putusan yang amarnya menyatakan :

  1. MEnerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor:Prin-12/L.8.13/Fd.2/07/2025, Tanggal 29 Juli 2025, Perihal Surat Penetapan Tersangka atasnama dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, dan Surat Nomor :B-14/L.8.13/Fd.2/07/2025, Tanggal Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan Penangkapan Pemohon yang dilakukan Termohon pada tanggal 29 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Penahanan Pemohon yang dilakukan Termohon pada tanggal 29 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait Dugaan Peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-13/L.8.13/Fd.2/07/2025, tertanggal 29 Juli 2025 terhadap diri dengan Sangkaan Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon.
  7. Memerintahkan Pemohon untuk Menghentikan Penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya.
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau ;

Jika Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya