Petitum Permohonan |
- PETITUM / TUNTUTAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan demikian, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Bapak/Ibu Hakim Tunggal yang akan memeriksa dan mengadili Perkara ini kemudian, dapat menjatuhkan Putusan yang amarnya menyatakan :
- MEnerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor:Prin-12/L.8.13/Fd.2/07/2025, Tanggal 29 Juli 2025, Perihal Surat Penetapan Tersangka atasnama dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, dan Surat Nomor :B-14/L.8.13/Fd.2/07/2025, Tanggal Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penangkapan Pemohon yang dilakukan Termohon pada tanggal 29 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penahanan Pemohon yang dilakukan Termohon pada tanggal 29 Juli 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait Dugaan Peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-13/L.8.13/Fd.2/07/2025, tertanggal 29 Juli 2025 terhadap diri dengan Sangkaan Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon.
- Memerintahkan Pemohon untuk Menghentikan Penyidikan yang dilakukan untuk selebih dan selanjutnya.
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau ;
Jika Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono). |