Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Kbu FARIS RAYAGUNA, S.H. MUCHSIN Bin MARSONGKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1400/L.8.13.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS RAYAGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHSIN Bin MARSONGKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P-29                                 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                      

 

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA : PDM-2354/K.BUMI/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

MUCHSIN Bin MARSONGKO

Nomor Identitas

:

1803160405890003

Tempat lahir

:

Negara Tulang Bawang

Umur/ tanggal lahir

:

36 Tahun / tanggal 04 Mei 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Negara Tulang Bawang RT.001 RW 001 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  • Dilakukan Penangkapan pada tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 27 Februari 2026;
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026;
  • Ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 April 2026 sampai dengan tanggal 12 Mei 2026;

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa ia, Terdakwa MUCHSIN Bin MARSONGKO Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat dititik koordinat X=358330.8170 Y=1000593.6181 dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinergi Gula Nusantara Manajemen KSO Kebun Bunga Mayang Nomor 021 Tahun 1995 PG. Bunga Mayang yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional yang berada di aliran Sungai Way Papan Balak Rayon 3 PG Bunga Mayang Desa Handuyung Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliYang melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

-------- Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa yang merupakan pemilik tambang pasir yang tidak memiliki izin dari Pemerintah dan sudah berjalan sejak awal tahun 2025  berlokasi dititik koordinat X=358330.8170 Y=1000593.6181 termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinergi Gula Nusantara Manajemen KSO Kebun Bunga Mayang Nomor 021 tahun 1995 PG. Bunga Mayang yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional  berada di aliran Sungai Way Papan Balak Rayon 3 PG Bunga Mayang Desa Handuyung Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara kemudian Terdakwa memiliki pekerja sebanyak 5 (lima) orang yaitu saksi ADI MAIDI Bin PAINO, saksi SUYADI Bin SUMARTO, saksi DANANG ANURIAWAN Bin EDISON, saksi BUDI MARTOYO Bin SULIDI, saksi ADI SURYADI Bin SUPARDI pada waktu dan lokasi yang telah disebutkan diatas datang ke lokasi aliran Sungai Way Papan Balak Rayon 3 PG Bunga Mayang Desa Handuyung Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara kemudian melakukan penambangan pasir tanpa izin dengan cara awalnya mesin generator pompa dan blower pompa pasir dirakit diatas kayu balok yang diberi pelampung drum kemudian diletakkan diatas permukaan air sungai way papan balak, selanjutnya dari mesin blower pasir dari arah masuk dipasang pipa spiral dan dimasukkan kedalam air untuk menyedot pasir kemudian arah keluar blower dipasang pipa paralon sepanjang 50 (lima puluh) meter yang diarahkan kelokasi pengangkutan pasir yang dipasang diatas kayu dan bambu setinggi 3 (tiga) meter (untuk diarahkan ke bak mobil) awalnya mesin generator dinyalakan sehingga menggerakkan mesin blower penyedot pasir yang menghisap pasir dari dasar sungai kemudian pasir tersebut dialirkan melalui pipa paralon kearah bak mobil (tempat penampungan) selanjutnya oleh pekerja pasir dibersihkan dari kotoran seperti rumput dan kayu-kayu kecil hingga bak mobil penuh kemudian mesin dimatikan.setelah itu pasir yang telah dimuat diratakan, setelah semua selesai kemudian sopir melakukan pembayaran kepada pekerja sebelum pergi meninggalkan lokasi tambang pasir. Bahwa dalam keadaan normal mesin penyedot pasir yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut dapat menghasilkan pasir sebanyak 25 M3 (dua puluh lima meter kubik) setiap harinya.--------------------------------------

------- Bahwa kemudian saksi RIDHO MARWEL ALATAMA dan Saksi AULIYAFADILLAH YORIVRA yang merupakan anggota dari Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa diwilayah perkebunan tebu yang berada di Rayon 3 PG Bunga Mayang Desa Handuyung Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara terdapat aktivitas penambangan pasir kemudian Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dicurigai adanya aktivitas penambangan pasir ilegal lalu sesampainya dilokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang melakukan penambangan pasiri ilegal dilokasi Rayon 3 PG Bunga Mayang Desa Handuyung Ratu Kec.Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat pompa Pasir (Blower Pasir) Merk DONG FENG diesel engine type s1115 ukuran 26 HP/2200 RPM, 1 (satu) unit Generator merk WUJIN Mesin diesel type ZS1115 ukuran 26 HP/2200 RPM, 1 (satu) buah selang Spiral ukuran 4 panjang 4 meter, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 4 Panjang 4 meter, 2 (dua) Cintung Skop pasir dilokasi penambangan pasir tersebut bahwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa dari hasil menambang pasir tersebut menggunakan mesin berupa1 (satu) unit alat pompa pasir (blower pasir) merk DONG FENG diesel engine type S1115 ukuran 26 HP/2200 RPM dan 1 (satu) generator merk WUJIN Mesin diesel type ZS1114 ukuran 26 HP/2200 RPM milik terdakwa dapat menghasilkan 25 M (dua puluh lima meter) kubik Terdakwa setiap harinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga per 5M (lima meter) kubik pasir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Sistem pembayaran terhadap para pekerja tambang pasir tersebut dengan cara bagi hasil yaitu setiap 1 (satu) rit mobil truck pasir yang terjual pekerja mendapatkan bayaran sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), dan Terdakwa mendapatkan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) serta uang keamanan yang diterima oleh saksi HITLER Bin ALIP BAKRI sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) pada setiap 1 (satu) rit mobil truck yang membeli hasil dari tambang pasir tersebut.-------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan aktifitas penambangan pasir tanpa izin mengakibatkan lahan PT. Sinergi Gula Nusantara Manajemen KSO Kebun Bunga Mayang di lokasi titik koordinat X=358330.8170 Y=1000593.6181 menyebabkan kerusakan lingkungan pada sungai terlihat secara bentuk aliran sungan telah berubah di 2 (dua) titik lokasi diantaranya melebarnya aliran sungai dan pendangkalan pada beberapa titik sungai yang dapat merubah bentang alam, Tampak abrasi yang meluas sampai berbentuk lubang besar dan dapat mengakibatkan erosi/longsor dan Terdapat kerusakan pada sepanjang jalan yang dilalui oleh armada pengangkutan hasil tambang pasir.-----------------------

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Sinergi Gula Nusantara Manajemen KSO Kebun Bunga Mayang ataupun Perizinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi serta Izin Pengelolaan Limbah dan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dengan mendelegasikan izin berusaha kepada Pemerintah Daerah sebagaimana peraturan perundang – undangan untuk melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah PTP Bunga Mayang tepatnya dititik koordinat X=358330.8170 Y=1000593.6181 termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinergi Gula Nusantara Manajemen KSO Kebun Bunga Mayang Nomor 021 tahun 1995 PG. Bunga Mayang yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional yang berada di aliran Sungai Way Papan Balak Rayon 3 PG Bunga Mayang Desa Handuyung Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.----------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Kotabumi,29 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

FARIS RAYAGUNA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya