Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Kbu Rita Syintia Hi. Zainuri Arief Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rita Syintia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hi. Zainuri Arief
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan transaksi Jual Beli antara Alm. H.Cholil (Ayah Kandung Penggugat)  dan Sdr. Zainuri Arief (Tergugat) pada tanggal 21 Januari 1996 sah menurut hukum yang berlaku;

3. Menyatakan Penggugat dan Alm. Ayah Kandung Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;

4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara (Turut Tergugat) untuk membalik Namakan Sertipikat Hak Milik (SHM) a/n Sdr. Zainuri Arief (Tergugat) Nomor M.245/KI/KTB Surat Ukur Nomor: SU/243/KI/82 Tahun 1982 dengan luas 384 m2 (tiga ratus delapan puluh empat meter persegi) yang Terletak di Jl. ST. Pesirah Abung RT. 003 RW. 001 Kel. Kotabumi Ilir, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama Rita Syintia (Penggugat).

6.Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak