| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.B/2026/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | ARI MUNANDAR Bin AZHARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Minggu, 12 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1173/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK. : PDM- 2331/K.Bumi/03/2025
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Pebruari 2025
KESATU
------ Bahwa Terdakwa ARI MUNANDAR Bin AZHARI bersama-sama dengan saksi DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa di hubungi oleh saksi Candra Kusuma Bin Giarto untuk ikut ke desa Papan Asri Kec. Abung Semuli bertemu dengan saksi Gaga Sugianto dikarenakan saksi Candra Kusuma curiga melihat Sdr. Resi Septiani (DPS) yang merupakan istri dari saksi Candra Kusuma berselingkuh dan saat itu saksi Candra Kusuma berpura-pura sebagai Sdr. Resi Septiani dan mengirim pesan kepada saksi Gaga Sugianto untuk bertemu di desa Papan Asri Kec. Abung Semuli. Setelah terdakwa menyetujui ajakan dari saksi Candra Kusuma selanjutnya terdakwa dan saksi Candra Kusuma pergi menemui saksi Gaga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Merah (DPB) milik terdakwa dan sesampainya di lokasi yaitu sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Gaga Sugianto, saksi Raffi Al Fahrizi dan saksi Doni Saputra dan saat itu saksi Candra Kusuma langsung bertanya dengan nada tinggi "SIAPA YANG NGECHAT ISTRI SAYA SIAPA YANG MAU JEMPUT ISTRI SAYA" lalu saksi Gaga menjawab "SAYA BANG" lalu saksi Candra Kusuma marah-marah dengan nada tinggi dan dan berkata "ini istri saya" sambil menunjukkan buku nikah saksi Candra Kusuma dan Sdr. Resi Septiani kepada saksi Gaga Sugianto dan teman-temannya, "EMANG KAMU GÀ TAU DIA UDAH PUNYA SUAMI, MANA KTP KAMU SAYA LAPORIN KAMU KEPOLISI" dan terdakwa juga berkata "IYA KITA BAWA AJA ANAK INI KE POLSEK KALAU TIDAK SAYA TELPON KANITNYA SAJA" lalu dijawab oleh saksi Gaga "JANGAN BANG DILAPORIN KEPOLISI" sambil saksi Gaga menyerahkan KTP miliknya kepada saksi Candra Kusuma, melihat hal tersebut saksi Raffi Al Fahrizi berusaha memisahkan supaya tidak terjadi pertengkaran lalu saksi Candra Kusuma berkata kepada RAFI "KAMU JANGAN IKUT CAMPUR, INI SAYA BAWA BADIK" selanjutnya saksi Candra Kusuma mendekati saksi Gaga sambil berkata dengan nada tinggi "BAWA SINI HP KAMU SAYA PEGANG BIAR JADI BARANG BUKTI oleh karena takut dengan ancaman saksi Candra Kusuma maka saksi Gaga menyerahkan 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru kepada saksi Candra Kusuma, dan pada saat saksi Gaga dan rekan-rekannya hendak pulang kemudian saksi Candra Kusuma berkata kepada RAFI "MOTOR TEMEN KAMU YANG MANA" dan dijawab oleh RAFI "ITU BANG MOTORNYA (sambil menunjuk arah motor BEAT) YAUDAH MOTOR INI SAYA TAHAN UNTUK JAMINAN BESOK DATENG KERUMAH BAWA KELUARGA, ???? KONTAK MOTOR INI" lalu saksi Candra Kusuma langsung memukul wajah saksi Gaga Sugianto sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan takut maka saksi Gaga Sugiato langsung memberikan remot kontak motor tersebut kepada terdakwa.
Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 wib terdakwa bersama saksi Candra Kusuma datang menemui kakak dari saksi Gaga Sugianto dan pada saat bertemu saksi Candra Kusuma meminta uang sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ganti rugi dikarenakan rumah tangga saksi Candra Kusuma dengan Sdr. Resi Septiani (DPS) hancur, dan saat itu saksi Candra Kusuma mengancam saksi Gaga Sugianto kalo tidak mau memberikan uang tersebut maka saksi Candra Kusuma akan melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut ke pihak yang berwajib (kepolisian) agar saksi Gaga Sugianto tersebut dimasukan kepenjara namun permintaan terdakwa tersebut tidak di setujui oleh saksi Gaga Suginto dan kakaknya dengan alasan akan melakukan rundingan keluarga terlebih dahulu.
bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 saksi Candra Kusuma menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam milik saksi Gaga Sugianto kepada Sdr. Iwan Tambuh (DPO) yang beralamat di Terusan Nunyai Lampung Tengah seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam terdakwa mendapat bagian sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sementara saksi Candra Kusuma mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 482 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jis Pasal 479 Ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua
------ Bahwa Terdakwa ARI MUNANDAR Bin AZHARI pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut di duga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa di hubungi oleh saksi Candra Kusuma Bin Giarto untuk ikut ke desa Papan Asri Kec. Abung Semuli bertemu dengan saksi Gaga Sugianto dikarenakan saksi Candra Kusuma curiga melihat Sdr. Resi Septiani (DPS) yang merupakan istri dari saksi Candra Kusuma berselingkuh dan saat itu saksi Candra Kusuma berpura-pura sebagai Sdr. Resi Septiani dan mengirim pesan kepada saksi Gaga Sugianto untuk bertemu di desa Papan Asri Kec. Abung Semuli. Setelah terdakwa menyetujui ajakan dari saksi Candra Kusuma selanjutnya terdakwa dan saksi Candra Kusuma pergi menemui saksi Gaga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Merah (DPB) milik terdakwa dan sesampainya di lokasi yaitu sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Gaga Sugianto, saksi Raffi Al Fahrizi dan saksi Doni Saputra dan saat itu saksi Candra Kusuma langsung bertanya dengan nada tinggi "SIAPA YANG NGECHAT ISTRI SAYA SIAPA YANG MAU JEMPUT ISTRI SAYA" lalu saksi Gaga menjawab "SAYA BANG" lalu saksi Candra Kusuma marah-marah dengan nada tinggi dan dan berkata "ini istri saya" sambil menunjukkan buku nikah saksi Candra Kusuma dan Sdr. Resi Septiani kepada saksi Gaga Sugianto dan teman-temannya, selanjutnya saksi Candra Kusuma mendekati saksi Gaga sambil berkata dengan nada tinggi dan memukul wajah saksi Gaga Kusuma "BAWA SINI KTP, HP dan SEPEDA MOTOR KAMU SAYA PEGANG BIAR JADI BARANG BUKTI oleh karena takut dengan ancaman saksi Candra Kusuma maka saksi Gaga menyerahkan KTP, 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru serta Remot Kontak Sepeda Motor Honda Beat milik saksi Gaga Sugianto kepada saksi Candra Kusuma.
Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 saksi Candra Kusuma menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam milik saksi Gaga Sugianto tanpa seizin pemiliknya kepada Sdr. Iwan Tambuh (DPO) yang beralamat di Terusan Nunyai Lampung Tengah seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam terdakwa mendapat bagian sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang di terima dari saksi Candra Kusuma merupakan uang dari menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam yang patut di duga merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------
Kotabumi,08 April 2026 PENUNTUT UMUM
NURHAYATI, S.H. Jaksa Muda NIP. 198112032002122001
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

