| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hendraji, S.H | SUNARSIH Binti WIRYO PRAYITNO | | 2 | Hendraji, S.H | BAYU ADI PERMANA | | 3 | Hendraji, S.H | ADITYA PERMADI, SE | | 4 | Hendraji, S.H | ANDHARA RATNA MAHARANI, S,SI. |
|
| Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum, Rapat Penggantian Pengurus yang dituangkan dalam Notulensi Rapat tgl 15 Juni 2024, dan Surat Keputusan Pembina Nomor 002/Pembina/YP Prabha/Int/2024 tanggal 24 Juni 2024;
3. Menyatakan secara hukum Akte Notaris Perubahan Nomor 02 tahun 2024 tanggal 21 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris TRIASTUTI, S.H., M.Kn. Batal demi hukum karena dibuat berdasarkan perbuatan hukum yang tidak sah dan cacat hukum.
4. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan Kedudukan Para Penggugat pada kedudukan semula, Mengembalikan kepengurusan yang lama sebagai kepengurusan yang sah;
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Para Penggugat sebesar :
- Kerugian Materil Rp. 51.000.000,00. Terbilang (lima puluh satu juta rupiah)
- Kerugian I-Materil Rp. 4.000.000.000,00. Twerbilang (empat miliar rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat atas perbuatannya yang tanpa hak dan kewenangan memberhentikan Para Penggugat ke dalam Surat Kabar Lampung Pos dan Radar Lampung dengan ukuran seperempat halaman selama 1 (satu) minggu berturut-turut, dengan redaksi sebagai berikut:
PERMOHONAN MAAF
Saya yang bertanda tangan di bawah ini Drs. Rubiyanto menyatakan:
Dengan ini mengajukan permohonan maaf kepada :
1. Ibu Sunarsih selaku Ketua YP.PRABA,
2. Bayu Permana,S.E. sebagai Wakil Ketua,
3. Aditya Permadi,S.E. sebagai Sekretaris,
4. Adhara Ratna Maharani S.SI. sebagai Bendahara YP.PRABA
Atas perbuatan saya yang telah Memberhentikan semua Pengurus Yayasan Pendidikan Prajamuda Karana Bhakti (YP.PRABA)secara tidak berdasar hukum, dan Saya dengan ini berjanji menarik dan mencabut Surat Notulen, Surat Keputusan dan Perubahan Akte Notaris Nomor 2 Tahun 2024;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya Perkara yang diputuskan dalam Proses Perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku.
9. Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan Pengadilan ini.
SUBSIDAIR
10. Jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|