Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Kbu PT. REKSA FINANCE CABANG BANDAR JAYA 1.M. SALEH
2.HILDA SARI, S.Pd,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE CABANG BANDAR JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusinar Utama, S.HPT. REKSA FINANCE CABANG BANDAR JAYA
Tergugat
NoNama
1M. SALEH
2HILDA SARI, S.Pd,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.035.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : PK 8111220240700008 Tanggal 18 Juli 2024;
  3. Menyatakan sah dan berharga Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mitsubishi/ Mitsubishi Colt FE74 HDV Bak Kayu Rangka Besi, Tahun 2016, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka : MHMFE74P5GK157950, Nomor Mesin : 4D34TP32669, Nomor Polisi BE 8423 AMB, BPKB atas nama Astuti sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00129149.AH.05.01 Tahun 2024, Tanggal Tanggal 24 Juli 2024,  yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran angsuran seperti yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan meskipun telah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana tersebut di atas dan mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi.
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pembayaran uang pelunasan pembiayaan sejumlah : Rp. 310.035.100,- (tiga ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu seratus rupiah)  kepada Penggugat sekaligus setelah putusan dibacakan meskipun ada upaya hukum lain karena telah wanprestasi.
  6. Memerintahkan apabila Tergugat I tidak dapat melakukan pelunasan sejumlah : Rp. 310.035.100,- (tiga ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu seratus rupiah) maka jaminan fidusia ditarik oleh Penggugat kemudian dilelang untuk melunasinya.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak