Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Kbu 1.AMNAH YULINA ALIAS YULINA WATI
2.YENNI SARI
FERI IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMNAH YULINA ALIAS YULINA WATI
2YENNI SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FERI IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANSORI., S.H., M.HFERI IRAWAN
Turut Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung c.q. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 308.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga : 

2.1 Akta Jual Beli (AJB) No. 334/ktb/1978 yang dibuat oleh Drs. Abdi Kirom, NIP. 010054766 selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Kotabumi;

2.2 Perjanjian jual-beli antara almarhum Muhtarudin alias Tuan Sekiter dengan Selamet bin Sostrorejo yang dibuat diatas kertas segel bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh saksi Muhtar, saksi Hi. M. Sengadji dan ditandatangani juga oleh ibu kandung Selamet bin Sostrorejo dan saudara kandung Selamet Sostrorejo;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, menikmati manfaat dan mendirikan bangunan  di atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat I dan Penggugat II;

4. Menghukum Tergugat untuk  mengosongkan dan mengembalikan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara kepada Penggugat I dan Penggugat II seperti keadaan semula;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian  materiil dan immateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan total kerugian sebagai berikut :

6.1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah);

6.2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);

Sehingga total keseluruhan kerugian yang diderita dan ditanggung Penggugat I dan Penggugat II Adalah sebesar Rp. 3.308.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus delapan juta rupiah).

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan isi putusan;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;

8. Menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

10. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :

Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berdasarkan Surat Ukur Nomor Su.9/Kg/1983 berlokasi di Kavling 9 Kotak C/4 Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara yang telah bersertifikat dengan SHM Nomor: M.105/Kg/Ktb atas nama Feri Irawan;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak