| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2026/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Minggu, 12 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1172/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK. : PDM- 2331/K.Bumi/03/2025
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Pebruari 2025
KESATU
------ Bahwa Terdakwa DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO bersama-sama dengan Sdr. ARI MUNANDAR Bin AZHARI (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : Berawal pada hari sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa melihat Sdr. Resi Septiani (DPS) yang merupakan istri dari terdakwa sedang mengirim pesan kepada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan karena kesal kemudian terdakwa merebut secara paksa HP milik Sdr. Resi Septiani dan setelah diperiksa HP milik Sdr. Resi Septiani ternyata benar Sdr. Resi Septiani mengirim pesan kepada saksi Gaga Sugianto Bin Samsul Bahri yang di duga merupakan selingkuhan Sdr. Resi Septiani dengan berpura-pura sebagai Sdr. Resii Septiani untuk bertemu di desa Papan Asri Kec. Abung Semuli lalu terdakwa mengirimkan titik lokasi Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ARI MUNANDAR dan mengajak untuk ikut dengan terdakwa pergi ke desa Papan Asri Kec. Abung Semuli bertemu dengan saksi Gaga Sugianto dan saat itu saksi Ari Munandar menyetujui ajakan terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Ari Munandar pergi menemui saksi Gaga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Merah (DPB) milik saksi Ari Munandar dan sesampainya di lokasi sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Gaga Sugianto, saksi Raffi Al Fahrizi dan saksi Doni Saputra dan saat itu terdakwa langsung bertanya dengan nada tinggi "SIAPA YANG NGECHAT ISTRI SAYA SIAPA YANG MAU JEMPUT ISTRI SAYA" lalu saksi Gaga menjawab "SAYA BANG" lalu terdakwa marah-marah dengan nada tinggi dan menampar wajah saksi Gaga sebanyak 1 (satu) kali dan bahu sebanyak 1 (satu) dan lalu terdakwa berkata "ini istri saya" sambil terdakwa menunjukkan buku nikah terdakwa kepada saksi Gaga Sugianto dan teman-temannya, "EMANG KAMU GÀ TAU DIA UDAH PUNYA SUAMI, MANA KTP KAMU SAYA LAPORIN KAMU KEPOLISI" lalu saksi Munandar berkata "IYA KITA BAWA AJA ANAK INI KE POLSEK KALAU TIDAK SAYA TELPON KANITNYA SAJA" lalu dijawab oleh saksi Gaga "JANGAN BANG DILAPORIN KEPOLISI" sambil saksi Gaga menyerahkan KTP miliknya kepada terdakwa, melihat hal tersebut saksi Raffi Al Fahrizi berusaha memisahkan supaya tidak terjadi pertengkaran lalu terdakwa berkata kepada RAFI "KAMU JANGAN IKUT CAMPUR, INI SAYA BAWA BADIK" selanjutnya terdakwa mendekati saksi Gaga sambil berkata dengan nada tinggi "BAWA SINI HP KAMU SAYA PEGANG BIAR JADI BARANG BUKTI oleh karena takut dengan ancaman terdakwa maka saksi Gaga menyerahkan 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru kepada terdakwa, dan pada saat saksi Gaga dan rekan-rekannya hendak pulang kemudian terdakwa berkata kepada RAFI "MOTOR TEMEN KAMU YANG MANA" dan dijawab oleh RAFI "ITU BANG MOTORNYA (sambil menunjuk arah motor BEAT) YAUDAH MOTOR INI SAYA TAHAN UNTUK JAMINAN BESOK DATENG KERUMAH BAWA KELUARGA, ???? KONTAK MOTOR INI" lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi Gaga Sugianto sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan takut maka saksi Gaga Sugiato langsung memberikan remot kontak motor tersebut kepada terdakwa.
Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 wib terdakwa bersama dengan Sdr. ARI MUNANDAR datang menemui kakak dari saksi Gaga Sugianto dan pada saat bertemu terdakwa meminta uang sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ganti rugi dikarenakan rumah tangga terdakwa dengan Sdr. Resi Septiani (DPS) hancur, dan terdakwa mengancam saksi Gaga Sugianto kalo tidak mau memberikan uang tersebut maka terdakwa akan melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut ke pihak yang berwajib (kepolisian) agar laki-laki tersebut dimasukan kepenjara namun permintaan terdakwa tersebut tidak di setujui oleh saksi Gaga Suginto dan kakaknya dengan alasan akan melakukan rundingan keluarga terlebih dahulu.
bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam milik saksi Gaga Sugianto kepada Sdr. Iwan Tambuh (DPO) yang beralamat di Terusan Nunyai Lampung Tengah seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam saksi ARI MUNANDAR mendapat bagian sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 482 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jis Pasal 479 Ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua
------ Bahwa Terdakwa DWI CANDRA KUSUMA Bin GIARTO pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Papan Asri Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------- Berawal pada hari sabtu tanggal 31 januari 2026 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa melihat Sdr. Resi Septiani (DPS) yang merupakan istri dari terdakwa sedang mengirim pesan kepada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan karena kesal kemudian terdakwa merebut secara paksa HP milik Sdr. Resi Septiani dan setelah diperiksa HP milik Sdr. Resi Septiani ternyata benar Sdr. Resi Septiani mengirim pesan kepada saksi Gaga Sugianto Bin Samsul Bahri yang di duga merupakan selingkuhan Sdr. Resi Septiani dengan berpura-pura sebagai Sdr. Resii Septiani untuk bertemu di desa Papan Asri Kec. Abung Semuli lalu terdakwa mengirimkan titik lokasi Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi ARI MUNANDAR dan mengajak untuk ikut dengan terdakwa pergi ke desa Papan Asri Kec. Abung Semuli bertemu dengan saksi Gaga Sugianto dan saat itu saksi Ari Munandar menyetujui ajakan terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Ari Munandar pergi menemui saksi Gaga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Merah (DPB) milik saksi Ari Munandar dan sesampainya di lokasi sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Gaga Sugianto, saksi Raffi Al Fahrizi dan saksi Doni Saputra dan saat itu terdakwa langsung bertanya dengan nada tinggi "SIAPA YANG NGECHAT ISTRI SAYA SIAPA YANG MAU JEMPUT ISTRI SAYA" lalu saksi Gaga menjawab "SAYA BANG" lalu terdakwa marah-marah dengan nada tinggi dan menampar wajah saksi Gaga sebanyak 1 (satu) kali dan bahu sebanyak 1 (satu) dan lalu terdakwa berkata "ini istri saya" sambil terdakwa menunjukkan buku nikah terdakwa kepada saksi Gaga Sugianto dan teman-temannya, "EMANG KAMU GÀ TAU DIA UDAH PUNYA SUAMI, MANA KTP KAMU SAYA LAPORIN KAMU KEPOLISI" lalu dijawab oleh saksi Gaga "JANGAN BANG DILAPORIN KEPOLISI" sambil saksi Gaga menyerahkan KTP miliknya kepada terdakwa, melihat hal tersebut saksi Raffi Al Fahrizi berusaha memisahkan supaya tidak terjadi pertengkaran lalu terdakwa berkata kepada RAFI "KAMU JANGAN IKUT CAMPUR, INI SAYA BAWA BADIK" selanjutnya terdakwa mendekati saksi Gaga sambil berkata dengan nada tinggi "BAWA SINI HP KAMU SAYA PEGANG BIAR JADI BARANG BUKTI oleh karena takut dengan ancaman terdakwa maka saksi Gaga menyerahkan 1 (satu) unit HP merk REDMI 9A warna biru kepada terdakwa, dan pada saat saksi Gaga dan rekan-rekannya hendak pulang kemudian terdakwa berkata kepada RAFI "MOTOR TEMEN KAMU YANG MANA" dan dijawab oleh RAFI "ITU BANG MOTORNYA (sambil menunjuk arah motor BEAT) YAUDAH MOTOR INI SAYA TAHAN UNTUK JAMINAN BESOK DATENG KERUMAH BAWA KELUARGA, ???? KONTAK MOTOR INI" lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi Gaga Sugianto sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan takut maka saksi Gaga Sugiato langsung memberikan remot kontak motor tersebut kepada terdakwa. Bahwa kemudian sekira pukul 10.30 wib terdakwa bersama dengan Sdr. ARI MUNANDAR datang menemui kakak dari saksi Gaga Sugianto dan pada saat bertemu terdakwa meminta uang sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk ganti rugi dikarenakan rumah tangga terdakwa dengan Sdr. Resi Septiani (DPS) hancur, dan terdakwa mengancam saksi Gaga Sugianto kalo tidak mau memberikan uang tersebut maka terdakwa akan melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut ke pihak yang berwajib (kepolisian) agar laki-laki tersebut dimasukan kepenjara namun permintaan terdakwa tersebut tidak di setujui oleh saksi Gaga Suginto dan kakaknya dengan alasan akan melakukan rundingan keluarga terlebih dahulu. bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. BE 5874 KW warna hitam milik saksi Gaga Sugianto kepada Sdr. Iwan Tambuh (DPO) yang beralamat di Terusan Nunyai Lampung Tengah seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 01 Pebruari 2026 saksi Gaga Sugianto melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/64/II/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------
Kotabumi, 08 April 2026 PENUNTUT UMUM
NURHAYATI, S.H. Jaksa Muda NIP. 198112032002122001
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

