| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.Sus/2026/PN Kbu | EVA MEILIA, S.H. M.H. | HASSAN SANUSI Bin ABDURAHMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2026/PN Kbu | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1202/L.8.13.3/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg Perkara : PDM-2343 / K.BUMI /03/2026
C. DAKWAAN: PERTAMA ------- Bahwa ia Terdakwa HASSAN SANUSI Bin ABDURAHMAN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang 1 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa yang mulai kecanduan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, namun dikarenakan penghasilan Terdakwa yang bekerja sebagai wiraswasta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa dan keluarga sehari-hari, sehingga Terdakwa memiliki niat untuk menjual Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan tujuan agar Terdakwa mendapatkan keuntungan lepas pakai memakai Narkotika jenis sabu-sabu.--------------------------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2026, Terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal dengan sdr.YOGI (DPO) dan sudah mengetahui bahwa sdr.YOGI (DPO) menjual Narkotika jenis sabu-sabu langsung menghubungi sdr.YOGI (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr.YOGI (DPO) dengan cara awalnya Terdakwa mengirim pesan kepada sdr.YOGI (DPO) melalui Instagram dengan pesan “BELANJA” yang dibalas oleh sdr.YOGI (DPO) “BERAPA” lalu Terdakwa kembali mengirim pesan kepada sdr.YOGI “800 RIBU”, kemudian sdr.YOGI (DPO) mengirimkan denah lokasi dimana tempat Terdakwa untuk mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu di Kuburan Cina Kotabumi Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Setelah mendapat denah lokasi tempat pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian pada sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa langsung menuju ke Kuburan Cina Kotabumi Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara dan sesampainya di Kuburan Cina Kotabumi tersebut Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr.YOGI ( DPO), setelah itu sdr.YOGI (DPO) memberikan 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,32 gram dan berat netto 0,78 gram kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,32 gram dan berat netto 0,78 gram, tersebut selanjutnya Terdakwa menjual kembali 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,32 gram dan berat netto 0,78 gram tersebut kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa dan datang kerumah Terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya.----------------------------------
------ Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang duduk diruang tamu rumahnya yang beralamatkan di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang 1 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sehabis Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu-sabu kepada pembeli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya, tiba-tiba datang saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto, saksi M. Rido Putra Bin Tulus Triono dan saksi M. Riyan Sabil Bin Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram dan berat netto 0,78 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar, 3 (tiga) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah centong sabu terbuat dari pipet plastik yang di temukan di dalam kaleng minyak rambut merk Morris yang terletak diatas meja didalam kamar, selain itu Para Saksi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y03 warna biru yang ditemukan disaku celana yang Terdakwa kenakan dan setelah di introgasi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 047/10556.00/I/2026 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi EDI SUGARA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) paket sabu-sabu (Narkotika) yang disita dari Terdakwa Hasan Sanusi Bin Abdurrahman (alm), setelah dilakukan penimbangan oleh RIZKI TRI YUANITA didapatkan berat dari 6 (enam) paket sabu-sabu (Narkotika) tersebut dengan berat kotor (bruto) 1,32 (satu koma tiga dua) Gram, berat plastik 0,54 Gram dan Berat Bersih (Netto) 0,78 (nol koma tujuh delapan) Gram.-
------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 249/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,750 (nol koma tujuh lima puluh) Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 454/2026/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa HASSAN SANUSI Bin ABDURAHMAN (Alm), selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 455/2026/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 454/2026/NNF dan BB 455/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa dalam Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------
Atau
KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa HASSAN SANUSI Bin ABDURAHMAN (Alm), pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang 1 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------
------- Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026, saksi Briyan Dwi Julianto Bin H. Riyanto, saksi M. Rido Putra Bin Tulus Triono dan saksi M. Riyan Sabil Bin Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang 1 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara yang dilakukan oleh Terdakwa HASSAN SANUSI Bin ABDURAHMAN (Alm). Atas informasi tersebut, selanjutnya saksi Briyan Dwi Julianto bersama-sama dengan saksi M. Rido Putra dan saksi M. Riyan Sabil beserta Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara lainnya langsung menuju ke Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang 1 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan mencari lokasi keberadaan Terdakwa tersebut. Pada sekira pukul 17.00 Wib, sesampainya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang 1 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi selatan Kab. Lampung Utara yang diduga sebagai tempat tindak pidana narkotika tersebut, saksi Briyan Dwi Julianto, saksi M. Rido Putra Bin dan saksi M. Riyan Sabil melihat Terdakwa sedang duduk diruang tamu dirumah tersebut, sehingga saksi Briyan Dwi Julianto bersama-sama dengan saksi M. Rido Putra Bin dan saksi M. Riyan Sabil langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram dan berat netto 0,78 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar, 3 (tiga) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah centong sabu terbuat dari pipet plastik yang di temukan di dalam kaleng minyak rambut merk Morris yang terletak diatas meja didalam kamar, selain itu Para Saksi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y03 warna biru yang ditemukan disaku celana yang Terdakwa kenakan dan setelah di introgasi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa mendapatkan 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,32 gram dan berat netto 0,78 gram tersebut dari sdr.YOGI (DPO) pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 22.00 Wib di Kuburan Cina Kotabumi Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara dengan cara membeli secara cash dengan harga sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).------------------
------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 047/10556.00/I/2026 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi EDI SUGARA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (Enam) paket sabu-sabu (Narkotika) yang disita dari Terdakwa Hasan Sanusi Bin Abdurrahman (alm), setelah dilakukan penimbangan oleh RIZKI TRI YUANITA didapatkan berat dari 6 (enam) paket sabu-sabu (Narkotika) tersebut dengan berat kotor (bruto) 1,32 (satu koma tiga dua) Gram, berat plastik 0,54 Gram dan Berat Bersih (Netto) 0,78 (nol koma tujuh delapan) Gram.-
------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 249/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,750 (nol koma tujuh lima puluh) Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 454/2026/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa HASSAN SANUSI Bin ABDURAHMAN (Alm), selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 455/2026/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 454/2026/NNF dan BB 455/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.—---------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, 10 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM,
PENUNTU
EVA MEILIA, SH., MH. Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA