Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Kbu Anggarsih Sri Wahyuni 1.Fambudi Santoso
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kotabumi
3.Presiden Republik Indonesia, Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara
4.Sundariyah (Triyadi)
5.Erna Sari
6.Teguh
7.Faturohman
8.Ramidi (Miky)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anggarsih Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fambudi Santoso
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kotabumi
3Presiden Republik Indonesia, Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara
4Sundariyah (Triyadi)
5Erna Sari
6Teguh
7Faturohman
8Ramidi (Miky)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Cq. KPKNL Metro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 248.900.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor: 818/05.3/2024-01 

3. tanggal 20 November 2024dan semua alat bukti yang diajukan  Penggugat dalam perkara ini;

4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;

5. Menyatakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat;

6. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII untuk membayar ganti kerugian  kepada Penggugat dengan tanggung renteng secara tunai, Kerugian yang dialami Penggugat yaitu uang sejumlah Rp. 140.000.000.- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) + keuntungan yang seharusnya di dapatkan Rp. 58.900.000 (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) serta  biaya mengurus permasalahan hukum sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  sebesar Rp. 248.900.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);

7. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII untuk membayar ganti kerugian  Immaterial kepada Penggugat dengan tanggung renteng secara tunai, sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah);

8. Menghukum Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat  VIII  masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII, bila lalai dalam melaksanakan isi putusan;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak