| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2025/PN Kbu | Anggarsih Sri Wahyuni | 1.Fambudi Santoso 2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kotabumi 3.Presiden Republik Indonesia, Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara 4.Sundariyah (Triyadi) 5.Erna Sari 6.Teguh 7.Faturohman 8.Ramidi (Miky) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Kbu | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 248.900.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor: 818/05.3/2024-01 3. tanggal 20 November 2024dan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik; 5. Menyatakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan tanggung renteng secara tunai, Kerugian yang dialami Penggugat yaitu uang sejumlah Rp. 140.000.000.- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) + keuntungan yang seharusnya di dapatkan Rp. 58.900.000 (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) serta biaya mengurus permasalahan hukum sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebesar Rp. 248.900.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII untuk membayar ganti kerugian Immaterial kepada Penggugat dengan tanggung renteng secara tunai, sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah); 8. Menghukum Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII, bila lalai dalam melaksanakan isi putusan; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII serta Tergugat VIII membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
