Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Kbu DESI HANDAYANI, S.H. SUPARDI Bin MUHIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/L.8.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESI HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI Bin MUHIT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Karzuli Ali,SHSUPARDI Bin MUHIT
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

     “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-2338/ K.BUMI /04/2026

 

  • IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

SUPARDI Bin MUHIT

NIK. 1601200609850001

Tempat lahir

:

Tanjung Iman

Umur/ tanggal lahir

:

40 Tahun / 06 September 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Tanjung Iman I RT/RW 001/004 Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD (Tidak Lulus)

 

  • STATUS PENAHANAN TERDAKWA :
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 16 Januari 2026 sampai dengan tanggal 04 Februari 2026.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d tanggal 16 Maret 2026.
  • Diperpanjang penahanannya oleh ketua pengadilan negeri kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 17 Maret 2026 s/d tanggal 15 April 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan 21 April 2026

 

C. DAKWAAN:

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa SUPARDI Bin MUHIT, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tanjung Iman RT/RW 001/004 Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan yang kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa dan keluarganya sehari-hari, memiliki niat untuk menjual Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk menambah penghasilan Terdakwa guna mencukupi kebutuhan Terdakwa dan keluarganya sehari-hari tersebut.----------------

 

------ Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa yang sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa di daerah Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah ada seseorang yang menjual Narkotika jenis sabu-sabu, segera menuju ke daerah Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setelah Terdakwa bertemu dengan seorang penjual yang tidak Terdakwa ketahui namanya di pinggir jalan Lintas Sumatera Daerah Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah tersebut, Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada penjual sabu yang tidak Terdakwa ketahui namanya tersebut, kemudian penjual sabu tersebut menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumah untuk memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan setelah Terdakwa sampai dirumah kemudian Terdakwa langsung memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan harga setiap paketnya seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menjual 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli yang datang kerumah Terdakwa maupun janjian bertemu disuatu tempat dan dari hasil penjualan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa kembali lagi membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya tersebut di pinggir jalan Lintas Sumatera Daerah Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah. Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa pecah menjadi 15 (lima belas) paket dengan harga setiap paketnya seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menjual 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli yang datang kerumah Terdakwa maupun janjian bertemu disuatu tempat.--

 

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada didapur rumahnya yang beralamatkan di Dusun Tanjung Iman RT/RW 001/004 Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, tiba-tiba datang saksi Satria Efendi, SH Bin Ahmad Saleh, saksi M. Rido Putra Bin Tulus Triono dan saksi M. Riyan Sabil Bin M. Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.5 Gram dan Berat Bersih 1.62 Gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) bundel plastik klip, 2 (dua) pipet plastik bentuk centong, 1 (satu) buah dompet motif batik dan uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet motif batik di saku celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa kenakan dan setelah di introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 052/10556.00/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi EDI SUGARA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu-sabu (Narkotika) yang disita dari Terdakwa SUPARDI Bin MUHIT, setelah dilakukan penimbangan oleh RIZKI TRI YUANITA didapatkan berat dari 8 (delapan) paket sabu-sabu (Narkotika) tersebut dengan berat kotor (bruto) 2.5 (dua koma lima) Gram, berat plastik 0,88  Gram dan Berat Bersih (Netto) 1.62 (satu koma enam dua) Gram.-------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 250/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,759 Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 456/2026/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 25 ml milik Terdakwa SUPARDI Bin MUHIT, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 457/2026/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 456/2026/NNF dan BB 457/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.----

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

Atau

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SUPARDI Bin MUHIT, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tanjung Iman RT/RW 001/004 Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                   

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saksi Satria Efendi, SH Bin Ahmad Saleh, saksi M. Rido Putra Bin Tulus Triono dan saksi M. Riyan Sabil Bin M. Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di salah satu sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tanjung Iman I RT/RW 001/004 Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara yang dilakukan oleh Terdakwa SUPARDI Bin MUHIT. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 15.30 Wib saksi Satria Efendi, SH bersama-sama dengan saksi M. Rido Putra dan saksi M. Riyan Sabil beserta Anggota Satresnarkoba lainnya langsung menuju ke Dusun Tanjung Iman I RT/RW 001/004 Desa Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Pada sekira pukul 17.00 Wib sesampainya di sebuah rumah sesuai dengan yang diinformasikan tersebut, saksi Satria Efendi, SH Bin Ahmad Saleh, saksi M. Rido Putra Bin Tulus Triono dan saksi M. Riyan Sabil Bin M. Riyanto langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.5 Gram dan Berat Bersih 1.62 Gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) bundel plastik klip, 2 (dua) pipet plastik bentuk centong, 1 (satu) buah dompet motif batik dan uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet motif batik di saku celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa kenakan dan setelah di introgasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Tersangka pecah menjadi 8 (delapan) paket dengan harga setiap paketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Tersangka kembali lagi membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah, selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Tersangka pecah menjadi 15 (lima belas) paket.-----------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.5 Gram dan Berat Bersih 1.62 Gram yang disita oleh saksi Satria Efendi, SH Bin Ahmad Saleh, saksi M. Rido Putra Bin Tulus Triono dan saksi M. Riyan Sabil Bin M. Riyanto (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) dari penguasaan Terdakwa tersebut masih bagian dari Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 dan pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 dari seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah.---------

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai 8 (delapan) paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 2.5 Gram dan Berat Bersih 1.62 Gram tersebut untuk dijual kembali.----------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 052/10556.00/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi EDI SUGARA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu-sabu (Narkotika) yang disita dari Terdakwa SUPARDI Bin MUHIT, setelah dilakukan penimbangan oleh RIZKI TRI YUANITA didapatkan berat dari 8 (delapan) paket sabu-sabu (Narkotika) tersebut dengan berat kotor (bruto) 2.5 (dua koma lima) Gram, berat plastik 0,88  Gram dan Berat Bersih (Netto) 1.62 (satu koma enam dua) Gram.-------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 250/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,759 Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 456/2026/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 25 ml milik Terdakwa SUPARDI Bin MUHIT, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 457/2026/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 456/2026/NNF dan BB 457/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.—--------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----

 

                                                                                                             Kotabumi,  19 Januari 2026

                                                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM,

                                                                                              

                                                                                              

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PENUNTU

                                 

                                             DESI HANDAYANI, SH.

                                                                                           JAKSA MUDA NIP.19801110 200603 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya