Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Kbu Sakri 1.Asnah
2.M. Rizal
3.Heri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sakri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asnah
2M. Rizal
3Heri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telah melakukan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata) dengan membangun atau mendirikan bangunan , dan bercocok tanam di atas tanah milik Penggugat tanpa izin.
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk merobohkan, membongkar, dan mengosongkan bangunan  yang berdiri di atas tanah objek sengketa atas biaya Tergugat sendiri atau secara paksa melalui aparat keamanan
  4. Memerintahkan para Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat
  5. Menyatakan Tanah sengketa seluas seluas 4.700 m?2; yang dikuasai oleh para Tergugat seluas kurang lebih 375 m?2; adalah terletak di RT 003 RW 004 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan       : Tanah Milik Loto Hasan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Jalan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan       : Tanah Milik Karyo
  • Sebelah Barat berbatasan dengan       : Tanah Milik Margiman

yang sekarang  dikuasai oleh  para Tergugat  adalah  sah milik Penggugat;

 5. Menghukum  Tergugat, atau siapapun yang menguasai tanah sengketa agar menyerahkan

      objek perkara aquo kepada Penggugat, dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun;

  1. Menghukum Tergugat, membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan ini, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini  didaftarkan di Pengadilan , sampai  dilaksanakannya Putusan Pengadilan ini oleh Tergugat secara tunai;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu :

       Sejumlah  Rp. 350.000.000,-  (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immaterial  

       sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus  Juta Rupiah) secara Tunai.

8.  Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya

      hukum, verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij Voorraad);

9. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak