| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Kbu | Sakri | 1.Asnah 2.M. Rizal 3.Heri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Kbu | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 350.000.000,00 | ||||||||
| Petitum |
yang sekarang dikuasai oleh para Tergugat adalah sah milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat, atau siapapun yang menguasai tanah sengketa agar menyerahkan objek perkara aquo kepada Penggugat, dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu : Sejumlah Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara Tunai. 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij Voorraad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut (Ex aequeo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
